Berita

Posko Pengaduan THR Bentukan Kemenakertrans Tidak Efektif

RABU, 07 AGUSTUS 2013 | 09:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Dinas Tenaga Kerja dinilai kurang efektif.

"Posko yang dibentuk oleh Kemenakertrans maupun disnaker sekedar basa-basi saja," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/8).

Dia menyebutkan dari data posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI di Jawa Timur, setidaknya terdapat 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh. Dia menerangkan, saat ini semakin banyak pengusaha yang tidak membayar THR, karena tidak adanya sanksi bila tidak membayarkan THR buruh.


"Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk mengubah Permenakertrans 04/1994 tentang pemberian THR.

Dia meminta agar Permenakertrans itu ditingkatkan menjadi peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (pp) yang salah satu pasalnya berisikan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR (seperti) pengusaha yang tidak bayar upah minimum dikenakan pidana satu tahun penjara.

"Untuk itu perlu adanya aturan yang membahas masalah itu," tukas dia.

KSPI mendesak Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak membayarkan THR buruh.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya