Berita

Elpiji

Pemerintah Tak Bisa Larang Penyesuaian Harga Elpiji 12 Kg

MINGGU, 04 AGUSTUS 2013 | 15:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mengungkapkan, persoalan penaikan elpiji 12 kilo gram (kg) sesungguhnya merupakan domain atau kewenangan  PT Pertamina (Persero). Ini dikarenakan elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi sehingga Pemerintah tidak boleh mengintervensi Pertamina dengan  melarang BUMN energi ini menyesuaikan atau menaikan harga jualnya.

"Secara umum elpiji 12 kg bukanlah barang ber subsidi, elpiji 12 kg adalah produk bebas yang jual belinya bisa mengikuti mekanisme pasar. Maka, otomatis pemerintah tidak bisa melarang Pertamina melakukan penaikan harganya," kata Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, di Jakarta, Jumat (2/8).

Penyesuaian harga jual elpiji 12 kg, kata dia, adalah murni aksi korporasi yang pada hakekatnya tidak memerlukan izin Pemerintah sepanjang penyesuaiannya tersebut telah ditetapkan dan disetujui oleh RUPS Pertamina. Apalagi, RUPS Pertamina diikuti menteri BUMN, yang berarti jika penyesuaian harga sudah disetujui RUPS maka berarti Pemerintah telah setuju untuk dilakukannya Penyesuaian harga jual dalam arti kata menaikan atau menurunkan harga jual.


"Namun sayangnya, Pertamina kali ini belum berani melakukan aksi korporasi menaikan harga jual elpiji 12 kg walau terbukti BUMN ini harus rugi Rp 5 triliun tiap tahunnya," tutur Sofyano.

Dikatakan Sofyano, meski Kementerian Lembaga (K/L) belum merestui usaha menaikkan harga elpiji 12 kg, seharusnya direksi Pertamina melakukan upaya diskusi dan pendekatan yang cerdas dengan seluruh stakeholder termasuk berupaya keras meyakinkan Presiden dan menteri ESDM bahwa Pertamina salah besar jika dipaksa terus mensubsidi elpiji 12kg.

"Paling tidak memohon secara serius kepada pemerintah khususnya Menteri ESDM meminta pengertian tidak membiarkan Pertamina merugi terus. Membiarkan itu terjadi tentu saja merugikan Pemerintah pula dan ini adalah tindakan yang salah besar," tutur Sofyano.

Mantan Direktur Pertamina, Ari Soemarno, menyayangkan Direksi Pertamina tidak memiliki keberanian untuk menyesuaikan harga elpiji 12kg . Namun di sisi lain, tambah Ari,  seharusnya jika Pertamina mengusulkan  untuk menaikan elpiji 12 kg, maka konsekuensinya Pertamina harus menyampaikan pula proposal rencana  untuk memperbaiki tata niaga distribusi dan penjualan elpiji subsidi 3 kg.

"Jika elpiji 12 kg dinaikan, akan ada trend pengalihan penggunaan konsumsi elpiji dari 12 kg ke 3 kg. Karena itu, Pertamina wajib memperbaiki tata niaga penjualan elpiji subsidi dengan pola distribusi  tertutup," kata Ari belum lama ini.

Ari menambahkan, konsep penjualan elpiji subsidi tertutup dapat dilakukan dengan proses pengendalian penjualan hanya kepada konsumen yang terdaftar ketika konversi minyak tanah dilakukan. Elpiji 3 kg jelas harus ditetapkan khusus bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang distribusinya dilakukan dengan menggunakan sistem kartu konsumen atau kartu hijau.

"Kartu konsumen itu adalah syarat bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan elpiji subsidi 3 kg. Sistem penjualan tertutup akan mampu menghindari adanya pengalihan konsumsi elpiji 12 kg ke 3 kg," ucap Ari, mantan tokoh pelaksana konversi minyak tanah ke elpiji.

"Ini harus disampaikan Pertamina kepada Pemerintah jika Pertamina berharap Pejabat Pemerintah menyetujui Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12kg. Jika tanpa ada pengendalian penjualan elpiji 3 kg, ketika Pertamina menaikan harga jual elpiji 12 kg maka masyarakat pengguna elpiji 12 kg akan lari ke elpiji 3 kg dan ini akan membuat subsidi elpiji 3 kg membengkak," demikian Ari. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya