Berita

Dada Rosada

X-Files

KPK Putar Rekaman Percakapan Dada Dan Sekda Kota Bandung

Periksa Saksi Edi Siswadi
MINGGU, 04 AGUSTUS 2013 | 10:11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan kembali pemeriksaan saksi dan tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan dana bantuan sosial Kota Bandung.

KPK memeriksa tiga saksi kasus tersebut. Ketiga saksi berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Mereka adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Iming Ahmad, Direktur Utama PDAM Pian Sopian, dan Kepala Dinas Tata Ruang Cipta Karya Rusjaf Adimenggala. Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka Walikota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekretaris Daerah Edi Siswadi.

Selain memeriksa saksi, pada Jumat (2/8), KPK juga memeriksa kedua tersangka. Dada dan Edi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Edi diperiksa sekitar empat jam. Pukul 2 siang, Edi keluar. Dalam pemeriksaannya kali ini, Edi mengaku diperdengarkan oleh penyidik beberapa rekaman percakapan hasil sadapan KPK antara dirinya dan Walikota Bandung. “Hari ini hanya dicocokkan suaranya saja,” kata Edi.


Ditanya apakah ada percakapan dengan tersangka lain, Edi membantah. “Enggak, kan jadi saksi Pak Wali,” elaknya.

Terkait apa isi materi percakapan tersebut, Edi tak mau menjawab. Ditanya apakah dalam rekaman itu ada perintah untuk memerintahkan pejabat kota Bandung mengumpulkan uang guna menyuap hakim Setybudi, Edi bungkam.

Edi mengatakan, pencairan dana bansos sebelumnya sudah sesuai prosedur. Menurut dia, pencairan dana bansos yang dilakukan tujuh terdakwa sudah melalui mekanisme yang benar. “Semuanya dicairkan ya untuk kepentingan masyarakat. Membantu kegiatan mereka,” katanya.

Apakah ada perintah dari Walikota dalam pencairan dana bansos tersebut, Edi membungkam dan bergegas masuk mobil.

Tiga puluh menit berselang, giliran Dada Rosada yang keluar.

Tak banyak komentar yang keluar dari orang nomor satu di Kota Bandung ini. “Masih sama yang kemarin. Melengkapi yang sudah ada aja,” katanya.

Dada tidak mau berkomentar ketika ditanya soal perintah mengumpulkan kepala dinas. “Saya saja, saya saja. Tak usah tanya tersangka lain,” jawab Dada sambil bergegas ke tempat parkir.

Pada Rabu lalu, KPK juga memeriksa lima saksi kasus ini. Mereka adalah auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar Diana M, dan dari pihak swasta Dolorosa Sinaga. Tiga saksi lain berasal dari advokat, mereka adalah Winarno Djati, Ebeneser Damanik, dan Erdi Djati Soemantri.

Pada Senin dan Selasa, KPK juga memeriksa beberapa saksi. Mereka adalah dari pihak swasta Ayu Ajeng Tiene Johariah dan Emma Soelaeman. Saksi lain yang diperiksa adalah Kasubag Personalia Pengadilan Negeri Kota Bandung Wawan Setiawan, bekas ajudan Walikota Bandung Mara Suhendra, Manager pada Citra Abadi Sejati bernama Hanafi, Manager PT Anugerah Jaya Agung Hotel Salak Bogor Pitor Panjaitan dan manager pada PT Noble Indonesia bernama Mulyana.

Dada dan Edi diduga memerintahkan untuk mengumpulkan duit suap dari para pejabat Pemkot untuk menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara penyelewengan dana bansos kota Bandung.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojajanto menyatakan bahwa dana untuk menyuap hakim berasal dari tiga sumber. Yakni, patungan pejabat di lingkungan kota Bandung, dana yang disamarkan menjadi pinjaman dan berasal dari dana bansos.

Kasus yang menyeret Dada Rosada adalah pengembangan kasus dari perkara suap hakim Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung. Ada empat tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah hakim Setyabudi (ST), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat (HN), Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH) dan seorang kurir bernama Asep Triana (AT).

KILAS BALIK
Penyidik Periksa Pegawai Pemkot Bandung


KPK pada 25 Juli lalu memeriksa tujuh pegawai Pemkot Bandung untuk mendalami siapa yang patungan menyuap Setyabudi.

Ketujuh saksi merupakan pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Bandung. Mereka adalah Kabag TU Setda Kota Bandung periode 2009-2010 Uus Ruslan, PNS Pemkot Bandung Luhfah Berkah, Kabid Pebendaharaan DPKAD  Ahmad Mulyana, Pelaksana pada bagian umum dan Perlengkapan Setda Firman Himawan. Saksi lain adalah Bendahara Pengeluaran TU Sekda Kota Bandung Rochman, PNS pemkot Bandung bernama Yanos Septadi, dan Dinas Pelayanan Paja Pemkot Bandung bernama Ayi Supriyatna.

Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri siapa saja pejabat di lingkungan Pemkot Bandung yang memberikan dana patungan untuk menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak Pemkot Bandung, yaitu Walikota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. Dada dan Edi diduga memerintahkan sejumlah pejabat Pemkot patungan untuk menyuap hakim Setyabudi yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara penyelewengan dana bansos Kota Bandung 2009-2011.

Sehari kemudian, ada enam saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah advokat bernama Benny Joesoef, Manajer Hotel Bumi Asih bernama Iwan Setyono, dari CV Wijaya Prima Bandung bernama Dede Wangsaputra, dan staf PT Dolarindo Dikie Achmad Noor.

Dua saksi lagi adalah pengacara Jefri Raja Sinaga dan Kabid Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung bernama Havid Kurnia. Semua saksi hadir kecuali Iwan Setyono. Kelima saksi yang hadir diperiksa untuk tersangka Dada Rosada (DR) dan Edi Siswadi (ES).

Pada Selasa (23/7), KPK juga memeriksa bekas Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. Edi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Mengenakan kemeja biru muda, Edi datang dengan menumpang mobil Honda Freed hitam bernomor pelat B 172 GD. Edi diperiksa selama 6 jam. Pukul 4.12 sore dia keluar. Kata Edi, pemeriksaannya masih sama dengan pemeriksaannya yang terdahulu. “Barangkali hanya penajaman saja,” kata Edi.

Kasus yang menyeret Dada Rosada adalah pengembangan dari kasus suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung. Ada empat tersangka dalam kasus suap tersebut.

Mereka adalah hakim Setyabudi (ST), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat (HN), Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), serta seorang kurir bernama Asep Triana (AT).

Berkas keempat tersangka kasus itu sudah dilimpahkan ke penuntutan pada Jumat (19/7). “Tim penyidik telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka (ST, AT, HN, dan TH) perkara dugaan suap ini kepada jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Johan menuturkan, selanjutnya JPU KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Adapun lokasi persidangan ditetapkan di Bandung karena disesuaikan dengan lokasi kejadian perkara.

Pada Senin (22/7), KPK juga memeriksa tersangka Toto Hutagalung. Toto datang ke KPK sekitar pukul 12 siang dengan menumpang mobil tahanan jenis minibus. Ia diperiksa selama 4 jam.  Sebelum masuk Gedung KPK, Toto menyampaikan bahwa ormas yang dipimpinnya tidak akan mengganggu persidangan jika persidangan dilakukan di Bandung.

“Kalau ormasku, kalau mau datang, juga dari dulu. Tapi, enggak begitu. Itu kan tanggung jawab saya, bahwa saya hanya diminta Setyabudi, saya sampaikan, ya saya berikan, saya tidak ada kepentingan, saya diminta uang, ya saya kasih,” papar Toto.

Orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada ini pun mengaku tidak mengalokasikan dana untuk mengamankan sidang di PN Tipikor Bandung tersebut.

Dalam penyidikan kasus suap hakim perkara Bansos ini, KPK tidak hanya memeriksa sejumlah hakim PN Bandung sebagai saksi, tetapi juga hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hakim di tingkat banding juga diperiksa, sebab ada dugaan kasus suap ini tidak hanya terkait penanganan perkara di PN Bandung, tetapi juga di tingkat banding.

Beberapa hakim yang sudah diperiksa KPK sebagai saksi ialah Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim PT Jabar Ch Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jabar Marni Emmy Mustafa, dan mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono.

Dada Dan Edi Tinggal Menunggu Waktu Penahanan
Yesmil Anwar, Dosen Unpad

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Yesmil Anwar menilai, penahanan Walikota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekretaris Daerah Edi Siswadi dalam kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono tinggal menunggu waktu. Kata dia, penyidik KPK akan menahan kedua tersangka jika berkas perkara untuk tersangka akan lengkap atau P21.

“Mendekati berkas perkara naik ke penuntutan, saat itu tersangka biasanya akan ditahan. Kecuali jika tertangkap tangan,” kata Yesmil.

 Kata Yesmil, ada beberapa alasan tersangka tidak ditahan KPK. Antara lain tidak ada upaya melarikan diri dari tersangka, “Atau tak ada upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” kata Yesmil.

 Menurut Yesmil, barang bukti yang didapatkan penyidik KPK sudah cukup untuk menyangka Dada sebagai penyuap. Sehingga, tidak ada kekhawatiran KPK bahwa tersangka menghilangkan barang bukti. “Apalagi pihak yang disuap dan kurir pemberi suap sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ucapnya.

 Yesmil menilai, saat ini pemeriksaan saksi-saksi juga untuk menelusuri pihak-pihak yang memberi saweran untuk menyuap hakim Setyabudi. “Tentu juga dilihat motivasi para pemberi saweran itu. Apakah motivasinya hanya mengikuti perintah atasan atau ada hal lain,” ujarnya.

 Pemeriksaan yang membuat kasus ini terkesan lama adalah menelusuri pihak-pihak yang memberi saweran. Karena harus ditelusuri juga dari mana uang saweran tersebut berasal. “Apakah ada yang berasal dari uang APBD atau tidak,” ujar Yesmil.

 Karena alasan itu, kata dia, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka kasus ini. “Jika ditemukan para pemberi saweran dan alat bukti cukup, tersangka kasus suap ini bisa saja bertambah,” ucapnya.

Pengawasan Pencairan Dana Bansos Lemah
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap menilai, salah satu “senjata” yang dimiliki KPK dalam menyeret para pelaku kasus korupsi adalah bukti rekaman percakapan telepon hasil sadapan.

Kata dia, rekaman adalah bukti yang ampuh. Dalam beberapa kasus yang sudah masuk ke pengadilan, bukti rekaman percakapan hasil sadapan bisa menjelasakan duduk perkara kasus tersebut secara jelas. “Dengan bukti rekaman percakapan telepon tersebut, para tersangka dibuat tak bisa berkelit,” kata Yahdil, kemarin.

 Menurut Taslim, salah satu bukti yang dimiliki KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi terkait penyelewengan dana bansos Kota Bandung adalah rekaman percakapan hasil sadapan. Sehingga, kata dia, KPK cukup percaya diri tidak menahan para tersangka. “Barang-barang bukti sudah ada di tangan KPK,” ujarnya.

 Kata dia, penyelewengan dana bansos di Kota Bandung merupakan indikator lemahnya pengawasan dan longgarnya aturan mengenai pencairan dana bansos.

Karena itu, patut ditelisik apakah anggaran dana bansos seolah ATM para pejabat. “Seperti ada upaya menutupi bagaimana penyaluran dana bansos,” ucap dia.

 Yahdil berharap KPK segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Dada Rosada dan Edi Siswadi. Yahdil berharap KPK tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada sekarang. Tapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga turut memberi suap. Termasuk pihak swasta dan pejabat di Pemkot Bandung yang diduga ikut memberikan saweran.

“Harus bisa dijelaskan, dana suap itu dari siapa dan dari mana. Ini tentu yang harus diungkap,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya