Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendesak KPU pusat segera menggelar rapat pleno menjalankan putusan sidang etik. Hal itu guna mengembalikan hak pasangan bakal cagub-cawagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Hermas SS dalam Pemilukada Jatim 2013.
"Untuk melaksanakan putusan, DKPP memerintahkan KPU pusat sesuai tanggung jawabnya maka KPU pusat segera secepat mungkin kami harapkan mengeluarkan keputusan dalam rangka mengembalikan hak kepada para pengadu," ujar Ketua DKPP Jimly Assidiqie usai sidang etik di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (31/7).
Menurutnya, putusan itu diserahkan kepada KPU pusat lantaran tiga anggota KPUD Jatim diberhentikan sementara, dan ketuanya diberi peringatan. Sehingga, KPUD Jatim tidak dapat mengambil keputusan apapun.
Karena itu, Jimly mendesak agar KPU pusat dapat segera menyikapi putusan DKPP agar pasangan Khofifah-Herman bisa melanjutkan pencalonannya dalam Pemilukada Jatim dan tiga anggota KPUD dapat aktif kembali.
"Satu jam dari sekarang atau dua jam keputusan yang dimaksud keluar maka status berhenti sementara itu dicabut kembali. Pemilhan gubernur dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan sebaik-baiknya," demikian Jimly.
Berikut putusan DKPP dalam sidang gugatan pasangan Khofifah-Herman dengan KPUD Jatim; mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; menajtuhkan sanksi peringatan kepada teradu I atas nama Andri Dewanto Ahmad, ketua KPUD Jatim; merehabilitasi teradu V atas nama Sayekti Sunindya, anggota KPUD Jatim;
Lalu, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara teradu II Najib Hamid, teradu III Agung Nugroho, dan teradu IV Agus Mahfud Fauzi selama belum ada keputusan baru untuk memperbarui keputusan KPUD Jatim tentang penetapan calon keputusan daerah Jatim; memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjaun kembali secara cepat dan tepat terhadap KPUD Jatim menurut maksud dan etika dalam rangka pemulihan hak konstitusonal pasangan Khofifah dan Herman; dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.
[dem]