Berita

Nusantara

PILGUB JATIM

DKPP Perintahkan KPU Perjelas Kelolosan Khofifah-Herman

RABU, 31 JULI 2013 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendesak KPU pusat segera menggelar rapat pleno menjalankan putusan sidang etik. Hal itu guna mengembalikan hak pasangan bakal cagub-cawagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Hermas SS dalam Pemilukada Jatim 2013.

"Untuk melaksanakan putusan, DKPP memerintahkan KPU pusat sesuai tanggung jawabnya maka KPU pusat segera secepat mungkin kami harapkan mengeluarkan keputusan dalam rangka mengembalikan hak kepada para pengadu," ujar Ketua DKPP Jimly Assidiqie usai sidang etik di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya, putusan itu diserahkan kepada KPU pusat lantaran tiga anggota KPUD Jatim diberhentikan sementara, dan ketuanya diberi peringatan. Sehingga, KPUD Jatim tidak dapat mengambil keputusan apapun.


Karena itu, Jimly mendesak agar KPU pusat dapat segera menyikapi putusan DKPP agar pasangan Khofifah-Herman bisa melanjutkan pencalonannya dalam Pemilukada Jatim dan tiga anggota KPUD dapat aktif kembali.

"Satu jam dari sekarang atau dua jam keputusan yang dimaksud keluar maka status berhenti sementara itu dicabut kembali. Pemilhan gubernur dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan sebaik-baiknya," demikian Jimly.

Berikut putusan DKPP dalam sidang gugatan pasangan Khofifah-Herman dengan KPUD Jatim; mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; menajtuhkan sanksi peringatan kepada teradu I atas nama Andri Dewanto Ahmad, ketua KPUD Jatim; merehabilitasi teradu V atas nama Sayekti Sunindya, anggota KPUD Jatim;

Lalu, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara teradu II Najib Hamid, teradu III Agung Nugroho, dan teradu IV Agus Mahfud Fauzi selama belum ada keputusan baru untuk memperbarui keputusan KPUD Jatim tentang penetapan calon keputusan daerah Jatim; memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjaun kembali secara cepat dan tepat terhadap KPUD Jatim menurut maksud dan etika dalam rangka pemulihan hak konstitusonal pasangan Khofifah dan Herman; dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya