Berita

Nusantara

Pilkada Nagekeo Harus Diulang!

SELASA, 30 JULI 2013 | 15:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur harus diulang karena terjadi penyimpangan yang memenuhi kriteria terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan para komisioner KPUD. Penyimpangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang jurdil sesuai UUD 45, pelanggaran terhadap hak individu serta publik.

Demikian diungkapkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam penjelasannya kepada Mahkamah Agung dalam surat tertanggal 29 Juli 2013.  TPDI terdiri dari Petrus Selestinus, Robert Keytimu, Silvester N Manis dan Sobalokan. TPDI bertindak atas nama pasangan cabub-cawabub Nagekeo yakni Piet Nuwa-Lorens Pone,  Lukas-Os Jua, dan Johanes Don Bosco-Gaspar Batubata yang merasa dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan KPUD pada pilkada Nagekeo 8 Juli 2013 lalu.  

"Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif membuat pemilukada tidak kredibel dan berintegritas. Pembiaran terhadap pelanggaran berat akan mendegradasi pemilukada dan membuat pemilukada kehilangan arti bagi rakyat," kata Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).


Pelanggaran yang terjadi di Pilkada Nagekeo, kata Petrus, mulai dari proses persiapan, prosedur serta penggunaan logistik yang tidak sesuai norma standar KPU. Sebagai tuntutannya adalah pilkada Negekeko harus diulang oleh komisioner KPUD Nagekeo  yang kredibel setelah memastikan bahwa semua logistik pemilukada memenuhi norma standar KPU.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang adalah Koordinator Wilayah Provinsi NTT di KPU Pusat menegaskan bahwa Lampiran C1 KWK-KPU atau formulir Rincian Perolehan Suara Sah dalam bentuk fotokopi seperti yang ditemukan dalam Pilkada Kabupaten Nagekeo menyalahi aturan.  

"Kalau melihat form C1 KWK-KPU di Pilkada Nagekeo itu sudah tidak  diperbolehkan untuk menjadi lampiran. Dalam konteks ini, tidak lazim," ucapnya kepada wartawan.

Ditambahkan Ferry, sebelum menggunakan C1 KWK-KPU tersebut harus diketahui oleh saksi atau harus ada mekanisme proses kesepakatan bersama di forum. Jika mekanisme tersebut dilakukan maka penggunaan C1 KWK-KPU fotokopi diperbolehkan.

"Orang menggugat bisa karena ada faktor dia kalah, tapi kali ini bisa jadi karena faktor administrasinya keliru dan tidak lazim," katanya. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya