Berita

Nusantara

Pilkada Nagekeo Harus Diulang!

SELASA, 30 JULI 2013 | 15:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur harus diulang karena terjadi penyimpangan yang memenuhi kriteria terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan para komisioner KPUD. Penyimpangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang jurdil sesuai UUD 45, pelanggaran terhadap hak individu serta publik.

Demikian diungkapkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam penjelasannya kepada Mahkamah Agung dalam surat tertanggal 29 Juli 2013.  TPDI terdiri dari Petrus Selestinus, Robert Keytimu, Silvester N Manis dan Sobalokan. TPDI bertindak atas nama pasangan cabub-cawabub Nagekeo yakni Piet Nuwa-Lorens Pone,  Lukas-Os Jua, dan Johanes Don Bosco-Gaspar Batubata yang merasa dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan KPUD pada pilkada Nagekeo 8 Juli 2013 lalu.  

"Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif membuat pemilukada tidak kredibel dan berintegritas. Pembiaran terhadap pelanggaran berat akan mendegradasi pemilukada dan membuat pemilukada kehilangan arti bagi rakyat," kata Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).


Pelanggaran yang terjadi di Pilkada Nagekeo, kata Petrus, mulai dari proses persiapan, prosedur serta penggunaan logistik yang tidak sesuai norma standar KPU. Sebagai tuntutannya adalah pilkada Negekeko harus diulang oleh komisioner KPUD Nagekeo  yang kredibel setelah memastikan bahwa semua logistik pemilukada memenuhi norma standar KPU.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang adalah Koordinator Wilayah Provinsi NTT di KPU Pusat menegaskan bahwa Lampiran C1 KWK-KPU atau formulir Rincian Perolehan Suara Sah dalam bentuk fotokopi seperti yang ditemukan dalam Pilkada Kabupaten Nagekeo menyalahi aturan.  

"Kalau melihat form C1 KWK-KPU di Pilkada Nagekeo itu sudah tidak  diperbolehkan untuk menjadi lampiran. Dalam konteks ini, tidak lazim," ucapnya kepada wartawan.

Ditambahkan Ferry, sebelum menggunakan C1 KWK-KPU tersebut harus diketahui oleh saksi atau harus ada mekanisme proses kesepakatan bersama di forum. Jika mekanisme tersebut dilakukan maka penggunaan C1 KWK-KPU fotokopi diperbolehkan.

"Orang menggugat bisa karena ada faktor dia kalah, tapi kali ini bisa jadi karena faktor administrasinya keliru dan tidak lazim," katanya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya