Berita

Aiptu Labora Sitorus

X-Files

Aiptu Labora Sitorus Segera Jadi Terdakwa

Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejati Papua
MINGGU, 28 JULI 2013 | 10:11 WIB

Mabes Polri memprediksi, Aiptu Labora Sitorus tak lama lagi bakal duduk di kursi terdakwa. Namun demikian, dua kolega tersangka masih belum diketahui keberadannya.

Direktur III Ekonomi Khusus (Dir III-Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif S menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Papua telah menyelesaikan berkas perkara Labora. “Kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Papua,” katanya.

Arif menolak merinci secara detil, apa saja materi pokok perkara yang dilimpahkan tersebut. Dia hanya menggarisbawahi, perkara-perkara yang melilit tersangka Labora masih berkutat seputar penimbunan atau penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), illegal logging atau pembalakan liar, dan tindak pidana pencucian uang.  


Pelimpahan berkas perkara tahap pertama ini belum diikuti pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Nanti begitu dinyatakan P-21 atau lengkap, tersangka dan barang buktinya diserahkan ke kejaksaan setempat. “Sesuai syarat legal formil, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag-Penum) Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, barang bukti dan tersangka saat ini berada di tempat aman. “Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Papua,” ucapnya.

Menurutnya, barang bukti yang sudah disita antara lain, enam tronton, dua truk, dua truk tangki, aset lain berupa tanah milik tersangka, serta rekening di sejumlah bank.

Dia mengharapkan, berkas perkara bisa dianggap P-21 atau lengkap.  Sehingga, status perkara segera naik ke tahap penuntutan. Dia juga mengingatkan, pelimpahan berkas perkara tahap pertama ini menunjukkan bahwa kepolisian serius menindak pelanggaran oleh oknum kepolisian.  “Ini menunjukkan kepolisian tidak main-main dalam menuntaskan perkara,” tandasnya.

Disinggung mengenai substansi atau pokok perkara, dia menyebutkan, tersangka diduga melanggar tiga perkara. Ketiga perkara tersebut masing-masing penimbunan BBM, pembalakan liar dan pencucian uang. Tuduhan pelanggaran tersebut, dikuatkan oleh keterangan saksi, serta temuan dokumen di lapangan. “Total saksi yang diperiksa ada 134 orang,” ucapnya. 

Dia merinci, 134 saksi itu masing-masing 39 di antaranya untuk kasus penimbunan BBM,  67 saksi kasus illegal logging, dan 28 saksi untuk kasus pencucian uang. “Dari penyidikan yang dilakukan tim gabungan Bareskrim dan Polda Papua, tersangka Labora dijerat pasal berlapis,” ucapnya.

Pasal-pasal itu antara lain, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),  Pasal 78 ayat 5 7 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dia menambahkan, kepolisian masih melacak keberadaan dua tersangka lain. Kedua kolega Labora yang  dinyatakan buron adalah Jimmy Lagesang (JL) Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) dan Imanuel Mamaribo (IM), Direktur Operasional PT Rotua.  “Kedua perusahaan milik Labora itu bergerak di bidang migas dan kayu. Keduanya juga sudah disita,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, pelimpahan berkas perkara tahap pertama ini menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menyelesaikan perkara.

Katanya, kasus ini akan ditangani secara proporsional. “Jauh-jauh hari Jaksa Agung sudah menegaskan agar pengusutan perkara ini diprioritaskan Kejati Papua,” ujarnya.

KILAS BALIK
Transaksi Di Rekeningnya Rp 1,5 Triliun

Aiptu Labora Sitorus diketahui oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki rekening gendut. Transaksi rekeningnya yang bernilai akumulasi Rp 1,5 triliun pada periode 2007 hingga 2012 dianggap tidak wajar.

“Kita berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana di rekening tersangka. Sekarang tentunya diselesaikan, disidik oleh polisi. Nanti laporan perkembangan penyidikannya disampaikan ke KPK,” ujar Kapolri Timur Pradopo di Istana Negara, Kamis (23/5) lalu.

Kerjasama dengan institusi lain diperlukan supaya tidak ada kesulitan di dalam proses pengusutan perkara ini. Kapolda Papua Irjen Tito Carnavian menyatakan, pengusutan kasus ini di Polda Papua berjalan secara selektif.
Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Labora. “Kita bersikap proposional. Tetap bertindak obyektif dalam mengusut perkara.

Siapa pun atasan tersangka yang diduga terlibat akan ditindak tegas,” kata bekas Kepala Satuan Reserse Umum (Kasatser-Um) Polda Metro Jaya ini.

Tito menyatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Polda Papua menyita empat kapal bermuatan solar seberat 1 juta liter. Di bidang kehutanan, penyidik juga menyita 1500 kayu merbau, dan 1015 kontainer berisi ribuan kubik kayu gelondongan.

Kayu-kayu tersebut, katanya, ada yang disita penyidik di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. “Kayu itu sudah dikapalkan, siap dilepas ke pengusaha,” ucap Tito.

Polda Papua mensinyalir kayu-kayu itu dibeli dari masyarakat yang tak mengantongi izin penebangan.  Dari dokumen yang disita kepolisian, terdapat tujuh izin pemanfaatan kayu yang dikeluarkan pemerintah setempat dan dikelola oleh masyarakat. Setiap izin diberi kuota 50 kubik kayu per tahun. Tapi kenyataannya, kayu-kayu yang. dijual ke Labora melebihi kuota.

Azet Hutabarat, kuasa hukum Labora menyatakan,  kliennya memiliki banyak aset di Sorong, Papua Barat. Aset berupa tanah, toko, dan ruko itu milik keluarga. “Diperoleh lewat usaha dagang,” katanya.

Menurut Azet, keluarga Labora sejak dulu memiliki usaha perdagangan antar pulau. Kemudian usahanya berkembang menjadi besar dan memiliki banyak toko dan ruko.

“Bisnis kayu dan BBM baru belakangan. Itu juga ada orang yang menjual usahanya dan sahamnya kemudian dibeli Labora,” katanya.

Kata Azet, bisnis Labora dilakukan sejak 1983. Sehingga, wajar bila rekeningnya mencapai angka yang dinilai fantastis.

Akibat kekayaannya yang diduga diperoleh dari usaha illegal tersebut, Labora ditangkap petugas Polda Papua dan Bareskrim. Ia diringkus setelah mengadukan perkaranya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta, Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penyidik gabungan dari Polda Papua dan Bareskrim sempat menunjukan selembar kertas perintah penangkapan. Sebelum digelandang ke Gedung Bareskrim, Labora pun saat itu juga sempat  membaca tulisan di kertas itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo-Penmas)  Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, penangkapan dilakukan demi efektifitas pemeriksaan. “Sebab, yang bersangkutan tidak hadir saat dilakukan upaya penyelidikan di Papua,” katanya.

Belakangan diketahui, Labora berada di Jakarta tanpa izin atasan. Di Jakarta, dia malah bertemu sejumlah pihak, termasuk menggelar jumpa pers.

“Saya merasa keberatan, karena saya dijadikan sebagai tersangka,” kata Labora. Menurut Labora, kegiatan usahanya semua berjalan legal. Ada izin dan dokumen resminya.

Nggak Mungkin Aiptu Labora Main Sendirian

Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Pengajar ilmu kepolisian Bambang Widodo Umar meminta kepolisian transparan dalam memproses perkara Labora Sitorus. Sebab dengan transparansi ini, semua pihak yang diduga terkait dengan Labora bakal bisa diungkap.

“Kalau dilihat dari segi kepangkatan, rasanya tidak mungkin tersangka bekerja sendiri,” katanya. Oleh sebab itu, menurut Bambang, wajar bila ada penilaian bahwa Labora dibekingi oknum tertentu atau perwira tinggi (pati).

Dia menambahkan, persoalan rekening kakap milik oknum kepolisian bukan persoalan baru. Sebab, menurut Bambang, seringkali bisnis yang dilakoni oknum kepolisian bersinggungan dengan bisnis illegal. “Praktik bisnis oleh penegak hukum ini seringkali justru melanggar hukum,” tandasnya.

Oleh karenanya, kata Bambang, edaran atau aturan berisi larangan bagi personel kepolisian terlibat bisnis sudah tepat. Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Kepolisian UI ini menggarisbawahi, yang paling penting saat ini adalah, bagaimana menyelesaikan persoalan secara profesional. Hal-hal seperti masih adanya buron dalam perkara ini hendaknya dituntaskan secara cepat.

Karena, lanjut dia, perburuan dan penangkapan dua buronan kasus ini menjadi modal besar kepolisian dalam menggali fakta perkara tersebut. Dia menduga, dua buronan yang merupakan kolega Labora itu memiliki kesaksian sangat penting dalam menyingkap dugaan keterlibatan pihak lainnya. “Jadi idealnya, segera tangkap dan mintai keterangan kedua buronan tersebut,” katanya.

Jangan Sampai Untuk Selamatkan Yang Terlibat
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Daday Hudaya meminta semua pihak proaktif menyikapi persoalan Labora Sitorus. Selain kepolisian, PPATK, KPK dan kejaksaan hendaknya cermat dalam menanggapi masalah tersebut.

“Semua institusi, termasuk DPR dan media massa perlu ikut mengawasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” katanya.

Hal itu dilaksanakan agar pengusutan perkara tidak bias, atau bahkan masuk angin. Menurutnya, persoalan Labora ini persoalan yang sangat bombastis. Sebab, bagaimana mungkin seorang bintara kepolisian memiliki rekening hingga triliunan.

Kecurigaan berbagai kalangan, lanjut Daday, sepatutnya mendapat apresiasi dari kepolisian.  “Caranya, tentu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang proporsional,” ujarnya.

Dia meminta, penyidik kepolisian menyampaikan  apa yang benar dan apa yang salah. Sehingga, masyarakat benar-benar mendapat gambaran yang utuh dalam pengusutan perkara ini.

Kemauan Polri menyidik perkara ini, kata Daday, hendaknya diikuti pertanggungjawaban yang benar. Jangan sampai justru disalahgunakan untuk menyelamatkan para pihak yang terkait di dalamnya.

Dia menilai, pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan sudah menunjukkan itikad baik kepolisian. “Hal tersebut menjadi momentum bahwa kepolisian bersungguh-sungguh dalam menangani perkara ini,” katanya.

Tinggal ke depannya, dia meminta kejaksaan cermat dalam menyusun dakwaan. Sebab, dengan kecermatan dakwaan ini, hakim nantinya dapat menimbang putusan yang tepat untuk tersangka. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya