Berita

Priyo Budi Santoso

Wawancara

WAWANCARA

Priyo Budi Santoso: Saya Belum Mau Komentar, Setelah Idul Fitri Saja...

MINGGU, 28 JULI 2013 | 09:36 WIB

Apakah pimpinan Partai Demokrat sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR soal pergantian Ketua Komisi III DPR masih tanda tanya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang seharusnya bisa menjawab teka-teki itu, tapi politisi Partai Golkar tersebut malah diam untuk saat ini.

“Saya belum mau komentar, setelah Idul Fitri saja. Tapi apa pun itu tergantung pada pimpinan Partai Demokrat,” kata Priyo Budi Santoso kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengklaim telah ditunjuk sebagai Ketua Komisi III DPR menggantikan Gede Pasek Suardika. Ruhut mengaku sudah diinformasikan oleh Priyo Budi Santoso.

“Udah dong, kan Pak Priyo yang memberi tahu. Suratnya di Pak Priyo. Harusnya serah terimanya sudah, tapi karena kepotong reses, akhirnya nanti habis lebaran (habis reses),” kata Ruhut, Senin (22/7).

Namun, kabar mengenai pergantian tersebut dibantah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf. “Saya belum mendengar adanya pergantian tersebut. Saya belum tahu soal itu,’’ katanya.

Priyo Budi Santoso selanjutnya mengatakan, dirinya selaku pimpinan DPR tentu mematuhi keputusan pimpinan Partai Demokrat.

Berikut kutipan selengkapnya:

Berarti suratnya sudah ada di tangan Anda?
Jangan bicarakan itu. Yang jelas kita tunggu saja setelah Idul Fitri.

Pokoknya sebagai pimpinan DPR, saya akan mematuhi keputusan pimpinan Partai Demokrat.
 
 Kenapa?
Ya, kan memang begitu mekanismenya. Keputusan diganti atau tidak, bukan dari pimpinan DPR. Tapi itu kan terserah dari pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR.
 
Ruhut bilang surat dari pimpinan Partai Demokrat itu sudah ada di tangan Anda, apa benar?
Sekali lagi saya belum mau komentar itu. Yang pasti saya hanya akan menjalankan itu (keputusan ketua umum DPP Partai Demokrat) setelah reses.
 
Ruhut bilang dia sebagai penggantinya, ini bagaimana?
Walaupun udah ada pemberitaan akan diganti tentu itu harus dikuatkan oleh keputusan pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR.

O ya, kenapa Anda member jalan bagi ratusan napi korupsi menggugat PP Nomor 99 tahun 2012 ke Presiden SBY?
Apa yang salah saya meneruskan surat itu. Ada ratusan surat  diteruskan oleh pimpinan DPR. Kadang kala surat itu datang dari pedagang kaki lima, surat datang dari orang desa, kepala desa, surat konflik agraria, surat dari gerakan buruh dan seterusnya. Bahkan ada juga surat dari mantan Panglima GAM.

Surat yang datang ke pimpinan DPR secara mekanisme kan memang harus diproses dan diteruskan kepada pihak-pihak yang dituju, karena kan DPR memang merupakan wakil rakyat yang menyampaikan seluruh aspirasi rakyat. Kan tidak bisa juga kalau karena itu saya dianggap melindungi atau pro koruptor.
 
Ada anggapan nanti mempengaruhi keputusan karena Anda yang meneruskannya?
Kalau keputusannya kan melalui mekanisme. Suratnya itu juga saya teruskan ke menteri dan pihak lain. Itu lazim dan tidak ada yang salah kok.
 
Tapi kesannya Anda mendukung koruptor agar dapat remisi, ini bagaimana?
Ah, kata siapa. Problemnya bukan saya mendukung atau tidak mendukung koruptor. Ini karena tugas konstitusional pimpinan DPR, saya harus meneruskan aspirasi yang ada, kan itu seperti disposisi. Ada yang diserahkan ke menteri, presiden dan lainnya,
 
Kalau keputusannya bagaimana?
Keputusannya terserah pemerintah menindaklanjutinya dengan baik, bisa saja tidak diteruskan dan bisa juga dipertimbangkan. Itu bukan kewenangan saya lagi. Kewenangan saya hanya meneruskan surat itu.

Saya berharap jangan karena kebencian maka melarang kelompok masyarakat tertentu untuk menyampaikan aspirasi. Saya rasa itu sikap yang dari segi kode etik demokrasi menyalahi.

Maksudnya?
Aspirasi siapa saja dalam demokrasi harus didengarkan. Jangankan napi, wong orang seperti apa pun statusnya harus didengarkan. Maka apa pun kelasnya, jangan kemudian ada perbedaan antara yang miskin dan yang kaya, hitam dan putih dan seterusnya. Itu namanya kita melanggar demokrasi. Makanya saya lebih baik meneruskan surat itu saja. Masa menampung aspirasi saja tidak boleh.
 
Surat itu dari mana sih?
Itu murni surat biasa, bahkan kategorinya sangat biasa. Ditandatangani sembilan orang, tapi lampirannya ada 160 lebih dari berbagai orang yang tidak saya kenal. Mengenai remisi terserah Presiden saja.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
 Apa surat itu disampaikan ke Komisi III DPR?
Ya. Surat itu diteruskan ke pihak-pihak yang berwenang seperti Komisi III DPR. Bahkan saya dengar Komisi III sudah sampaikan surat kemana-mana.
Kejam sekali kalau ada golongan masyarakat tertentu  melarang untuk sampaikan aspirasi itu. Sekali lagi itu bisa menyalahi aturan demokrasi bila surat itu tidak diteruskan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya