Berita

Priyo Budi Santoso

Wawancara

WAWANCARA

Priyo Budi Santoso: Saya Belum Mau Komentar, Setelah Idul Fitri Saja...

MINGGU, 28 JULI 2013 | 09:36 WIB

Apakah pimpinan Partai Demokrat sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR soal pergantian Ketua Komisi III DPR masih tanda tanya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang seharusnya bisa menjawab teka-teki itu, tapi politisi Partai Golkar tersebut malah diam untuk saat ini.

“Saya belum mau komentar, setelah Idul Fitri saja. Tapi apa pun itu tergantung pada pimpinan Partai Demokrat,” kata Priyo Budi Santoso kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengklaim telah ditunjuk sebagai Ketua Komisi III DPR menggantikan Gede Pasek Suardika. Ruhut mengaku sudah diinformasikan oleh Priyo Budi Santoso.

“Udah dong, kan Pak Priyo yang memberi tahu. Suratnya di Pak Priyo. Harusnya serah terimanya sudah, tapi karena kepotong reses, akhirnya nanti habis lebaran (habis reses),” kata Ruhut, Senin (22/7).

Namun, kabar mengenai pergantian tersebut dibantah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf. “Saya belum mendengar adanya pergantian tersebut. Saya belum tahu soal itu,’’ katanya.

Priyo Budi Santoso selanjutnya mengatakan, dirinya selaku pimpinan DPR tentu mematuhi keputusan pimpinan Partai Demokrat.

Berikut kutipan selengkapnya:

Berarti suratnya sudah ada di tangan Anda?
Jangan bicarakan itu. Yang jelas kita tunggu saja setelah Idul Fitri.

Pokoknya sebagai pimpinan DPR, saya akan mematuhi keputusan pimpinan Partai Demokrat.
 
 Kenapa?
Ya, kan memang begitu mekanismenya. Keputusan diganti atau tidak, bukan dari pimpinan DPR. Tapi itu kan terserah dari pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR.
 
Ruhut bilang surat dari pimpinan Partai Demokrat itu sudah ada di tangan Anda, apa benar?
Sekali lagi saya belum mau komentar itu. Yang pasti saya hanya akan menjalankan itu (keputusan ketua umum DPP Partai Demokrat) setelah reses.
 
Ruhut bilang dia sebagai penggantinya, ini bagaimana?
Walaupun udah ada pemberitaan akan diganti tentu itu harus dikuatkan oleh keputusan pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR.

O ya, kenapa Anda member jalan bagi ratusan napi korupsi menggugat PP Nomor 99 tahun 2012 ke Presiden SBY?
Apa yang salah saya meneruskan surat itu. Ada ratusan surat  diteruskan oleh pimpinan DPR. Kadang kala surat itu datang dari pedagang kaki lima, surat datang dari orang desa, kepala desa, surat konflik agraria, surat dari gerakan buruh dan seterusnya. Bahkan ada juga surat dari mantan Panglima GAM.

Surat yang datang ke pimpinan DPR secara mekanisme kan memang harus diproses dan diteruskan kepada pihak-pihak yang dituju, karena kan DPR memang merupakan wakil rakyat yang menyampaikan seluruh aspirasi rakyat. Kan tidak bisa juga kalau karena itu saya dianggap melindungi atau pro koruptor.
 
Ada anggapan nanti mempengaruhi keputusan karena Anda yang meneruskannya?
Kalau keputusannya kan melalui mekanisme. Suratnya itu juga saya teruskan ke menteri dan pihak lain. Itu lazim dan tidak ada yang salah kok.
 
Tapi kesannya Anda mendukung koruptor agar dapat remisi, ini bagaimana?
Ah, kata siapa. Problemnya bukan saya mendukung atau tidak mendukung koruptor. Ini karena tugas konstitusional pimpinan DPR, saya harus meneruskan aspirasi yang ada, kan itu seperti disposisi. Ada yang diserahkan ke menteri, presiden dan lainnya,
 
Kalau keputusannya bagaimana?
Keputusannya terserah pemerintah menindaklanjutinya dengan baik, bisa saja tidak diteruskan dan bisa juga dipertimbangkan. Itu bukan kewenangan saya lagi. Kewenangan saya hanya meneruskan surat itu.

Saya berharap jangan karena kebencian maka melarang kelompok masyarakat tertentu untuk menyampaikan aspirasi. Saya rasa itu sikap yang dari segi kode etik demokrasi menyalahi.

Maksudnya?
Aspirasi siapa saja dalam demokrasi harus didengarkan. Jangankan napi, wong orang seperti apa pun statusnya harus didengarkan. Maka apa pun kelasnya, jangan kemudian ada perbedaan antara yang miskin dan yang kaya, hitam dan putih dan seterusnya. Itu namanya kita melanggar demokrasi. Makanya saya lebih baik meneruskan surat itu saja. Masa menampung aspirasi saja tidak boleh.
 
Surat itu dari mana sih?
Itu murni surat biasa, bahkan kategorinya sangat biasa. Ditandatangani sembilan orang, tapi lampirannya ada 160 lebih dari berbagai orang yang tidak saya kenal. Mengenai remisi terserah Presiden saja.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
 Apa surat itu disampaikan ke Komisi III DPR?
Ya. Surat itu diteruskan ke pihak-pihak yang berwenang seperti Komisi III DPR. Bahkan saya dengar Komisi III sudah sampaikan surat kemana-mana.
Kejam sekali kalau ada golongan masyarakat tertentu  melarang untuk sampaikan aspirasi itu. Sekali lagi itu bisa menyalahi aturan demokrasi bila surat itu tidak diteruskan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya