Berita

Olahraga

Waka IX DPR Dukung Atlit Berkuda Nasional Gugat RS Sahid Jakarta

JUMAT, 26 JULI 2013 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Nova Riyanti Yusuf mendukung langkah hukum yang ditempuh atlit sekaligus pelatih berkuda, Adinda Yuanita yang menggugat Dr.Guntur dan RS.Sahid Memorial Jakarta atas dugaa malpraktik.
 
Nova pun mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Adinda sehingga bersangkutan kehilangan kesempatan mengibarkan merah putih di kejuaraan dunia Rolex di Swedia April lalu.

"Saya sangat prihatin dengan fakta bahwa kasus dugaan kelalaian medik (malpraktik) masih terus terjadi di Indonesia. Kasus terakhir adalah dugaan kelalaian medik yang menimpa Adinda, seorang atlet berkuda nasional," ujarnya, Jumat (26/7).


Ia pun berharap pengadilan dapat memutuskan kasus Adinda seadil-adilnya sehingga masyarakat di masa mendatang tidak lagi takut atau pesimis untuk berusaha mencari keadilan. Lebih lanjut Nova mengaku bahwa dirinya tidak pernah bosan mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan. Hal ini sesuai amanat UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU RS.
 
Selain pengawasan, hukuman setimpal juga akan menyelamatkan wajah dokter Indonesia dari over generalisasi bahwa kelalaian medik sebuah kewajaran di Indonesia dan oknum akan terus dilindungi.
 
"Fakta tidak bisa diingkari bahwa oknum-oknum memang ada dan keberpihakan terhadap pihak yang benar harus ditegakkan. Jangan yang benar, terus dirugikan. Sudah jatuh, tertimpa tangga," tuturnya. 

Sumpah dokter memang tidak boleh menjatuhkan sesama rekan sejawat. Tapi di sisi lain, kata Nova mengingatkan, pasien yang terbukti benar menjadi korban kelalaian medik juga tidak bisa diabaikan. Di sinilah peran MKDKI untuk lebih aktif, cepat dan adil dalam menyikapi seitap pengaduan kasus dugaan malpraktik.

"Akses dan cara pengaduan pun harus senantiasa mudah dan tersosialisasikan dengan masif," imbuhnya.
 
Diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Susy Tan, Adinda menggugat dr. Eric Luis Adiwati (Tergugat I) dan pihak Rumah Sakit Sahid Memorial Jakarta (Tergugat II).  Adinda menggugat sebanyak Rp 20 miliar. Sidang pertama telah digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/7) kemarin dengan agenda pembacaan gugatan.[wid]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya