Berita

Politik

Aktivis Anti Korupsi Korban Penganiayaan Melapor ke Mabes Polri

SENIN, 22 JULI 2013 | 19:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aktivis Gerakan Advokasi Membangun Masyarakat Anti Korupsi (GERAM-MAKI), Heryadi, melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Mabes Polri. Pengeroyokan diduga terkait aksi menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Heryadi sudah melaporkan kasusnya ke Polres Situbondo tapi tidak ditindaklanjuti. Polres Situbondo membiarkan pelaku pengeroyokan bebas berkeliaran.   
 
"Ini diskriminasi perlakuan hukum. Kalau pelakunya orang biasa kenapa tidak ditahan? Dan ini terjadi di depan polisi," kata Supriyono, pengacara Heryadi setelah melapor ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7).
 

 
Selain Supriyono, Heryadi datang ke Mabes Polri didampingi pengacara lainnya, Zaenuri Ghaali. Ikut bersama Heryadi adalah Ketua Umum GERAM-MAKI, Barrun Furroni, dan aktivis Geram lainnya, Rudi Bagas.

Indikasi adanya pembiaran dari pihak Kepolisian Polres Situbondo atas kasus kekerasan yang dialami Heryadi terlihat dari tidak ditahannya pelaku pemukulan. Padahal berdasarkan pasal 170, harusnya mereka ditahan dan diancam hukuman di atas 5 tahun.

"Apalagi, korban mengalami cacat, seperti pembekakan di hidung dan bicaranya sengau akibat pemukulan itu," ungkap Supriyono.
 
Kasus pemukulan terjadi pada 25 Juni lalu ketika aktivis GERAM MAKI melakukan aksi di depan kejaksaan negeri  Situbondo yang meminta agar kejaksaan menuntaskan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008 pemerintah Provinsi Jawa Timur.
 
Kelompok aktivis GERAM MAKI melakukan aksinya untuk mendorong pihak Kejaksaan Situbondo dan juga pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada semua yang terindikasi korupsi kasus tersebut tanpa pandang bulu. Termasuk, nama anggota KPU Situbondo Imron Rosadi yang terindikasi kasus tersebut. Kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahapan penyidikan.

"Sesungguhnya yang dilaporkan dalam kasus korupsi tersebut adalah Imron Rosadi, tetapi yang menjadi tersangka adalah orang lain," kata Supriyono. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya