Berita

Penyidik Bisa Tahan Dirut Merpati

MINGGU, 21 JULI 2013 | 22:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Direktur Utama PT Merpati Nusantara, Rudy Setyopurnomo, belum menunjukkan tanda bakal dibawa ke pengadilan. Jaksa menyatakan berkas perkara tersangka belum lengkap dan mengembalikannya ke penyidik Polda Metro Jaya.

Pengajar Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Duma Barrung, mengungkapkan keyakinanya bahwa penyidik Polda dapat bersikap profesional sehingga melangkapi berkas perkara Rudy. Menurut dia, kasus yang diadukan sejak tahun lalu itu menjadi perhatian publik.

"Kebetulan pimpinan para penyidiknya orang yang mumpuni dari sisi akademis, sehingga tahu betul bagaimana menangani sebuah laporan," kata Duma dalam keterangannya, Minggu (21/7).


Terkait berkas perkara yang masih belum lengkap, menurutnya, adalah hal yang normatif dalam proses penyidikan. Jika pendapat Jaksa menyatakan berkas masih kurang lengkap, maka penyidik harus melengkapi.

"Tidak lama kok itu", ujar pria kelahiran Tana Toraja tersebut.

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dirut Merpati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Moersanyoto alias San San pada tanggal 4 Maret 2012. Dalam surat laporan bernomor: LP/1500/V/2012/PMJDit Reskrimsus, Rudi dijerat Pasal 310 KUHP jo pasal 27 UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

San San mengaku pernah diancam balik untuk mencabut laporan. Jika tidak mencabut maka dirinya akan dituntut balik dengan ancaman dipenjara 1,5 hingga 2 .5 tahun. San San pun berharap laporannya diproses sehingga keadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Duma menegaskan, sekalipun berkas perkaranya dikembalikan oleh jaksa, polisi bisa menahan Rudi. Pasalnya ancaman hukuman yang dijerat terhadap Rudi lebih dari 5 tahun.

"Penyidik memiliki hak prerogatif untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," demikian San San.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya