Berita

Intrepid Klaim Kantongi Bukti Baru Kasus Tujuh Bukit Tumpang Pintu

MINGGU, 21 JULI 2013 | 21:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi yang dilakukan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dinilai merugikan negara. Bahkan, perusahaan tambang asal Australia, PT Intrepid Mines Ltd menemukan bukti baru berupa aliran dana sebesar USD 1 juta yang diberikan kepada PT Indo Multi Niaga (IMN).

"Dana itu seharusnya digunakan untuk dana eksplorasi tambang emas tersebut. Tetapi, PT IMN mengalihkan IUP ke PT Bumi Suksesindo. Nilai dana yang telah dikeluarkan mencapai satu juta dollar Australia," ujar Kuasa Hukum PT Intrepid Mines Ltd Melati Siregar di Jakarta, Minggu (21/7).

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi dijelaskan bukti baru tersebut berupa laporan rincian aliran dana lewat Bank ANZ. Aliran dana tersebut menjelaskan pemberian dana dari PT Intrepid Mines Ltd kepada PT IMN dan vendor-vendornya sejak Agustus 2007 hingga Juli 2012.


"Bukti yang disampaikan ini lebih rinci karena bukti sebelumnya hanya melampirkan sertifikasi bank, pemegang saham dan bukti lainnya," tegas dia.

Selain itu, PT Intrepid Mines Ltd juga menyerahkan artikel terkait gugatan atas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, serta adanya dugaan keterlibatan bupati serta objek sengketa peralihan perizinan.

Bupati Banyuwangi digugat Intrepid karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN ke perusahaan lain yaitu Bumi Suksesindo. Pemindahan IUP secara sepihak merugikan pihak Intrepid karena sudah mengeluarkan dana besar untuk eksploitasi pertambangan emas tersebut.

"Tindakan bupati ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara," ujar Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, belum lama ini. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya