Berita

riza damanik/net

Politik

Putusan MK Momentum Evaluasi Komitmen WTO

MINGGU, 21 JULI 2013 | 19:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dapat ditindaklanjuti dengan mengevaluasi kembali komitmen Indonesia terhadap World Trade Organization. Sebab, Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam WTO bertentangan dengan keputusan MK tersebut.

"Keputusan MK menjamin kebebasan petani untuk melakukan pemuliaan dan pendistribusian benih. Ini jelas sangat bertentangan dengan Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam WTO," kata Direktur Eksekutif Institute Global Justice, M Riza Damanik, dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (21/7).

Riza menyatakan menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi No.99/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 5,6,9, 12, dan 60 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Keputusan tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak petani, sekaligus momentum penting guna mengkoreksi keterlibatan Indonesia dalam WTO. WTO melalui perjanjian Hak atas Kekayaan Intelektual (TRIPs) telah mendorong Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan UU No 14/2001 tentang Paten.


"Kedua UU ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan penuh atas kekayaan intelektual bagi perusahaan dan pengembang benih bersertifikasi. Sementara pengetahuan dan keterampilan tradisional para petani untuk mengembangkan benih diabaikan bahkan dikriminalisasikan," katanya.

Dalam keputusannya, MK menyatakan petani boleh mengembangkan varietas unggul tanpa harus izin pemerintah setelah mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Kata 'perseorangan' dalam Pasal 9 ayat (3) UU Sistem Budidaya Tanaman dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil. Setelah putusan MK, maka bunyi Pasal 9 ayat (3) menjadi berbunyi, "Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil".

MK juga menyatakan Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri. Sehingga Pasal 12 ayat (1) berubah menjadi berbunyi: "Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri". [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya