Berita

riza damanik/net

Politik

Putusan MK Momentum Evaluasi Komitmen WTO

MINGGU, 21 JULI 2013 | 19:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dapat ditindaklanjuti dengan mengevaluasi kembali komitmen Indonesia terhadap World Trade Organization. Sebab, Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam WTO bertentangan dengan keputusan MK tersebut.

"Keputusan MK menjamin kebebasan petani untuk melakukan pemuliaan dan pendistribusian benih. Ini jelas sangat bertentangan dengan Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam WTO," kata Direktur Eksekutif Institute Global Justice, M Riza Damanik, dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (21/7).

Riza menyatakan menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi No.99/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 5,6,9, 12, dan 60 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Keputusan tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak petani, sekaligus momentum penting guna mengkoreksi keterlibatan Indonesia dalam WTO. WTO melalui perjanjian Hak atas Kekayaan Intelektual (TRIPs) telah mendorong Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan UU No 14/2001 tentang Paten.


"Kedua UU ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan penuh atas kekayaan intelektual bagi perusahaan dan pengembang benih bersertifikasi. Sementara pengetahuan dan keterampilan tradisional para petani untuk mengembangkan benih diabaikan bahkan dikriminalisasikan," katanya.

Dalam keputusannya, MK menyatakan petani boleh mengembangkan varietas unggul tanpa harus izin pemerintah setelah mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Kata 'perseorangan' dalam Pasal 9 ayat (3) UU Sistem Budidaya Tanaman dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil. Setelah putusan MK, maka bunyi Pasal 9 ayat (3) menjadi berbunyi, "Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil".

MK juga menyatakan Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri. Sehingga Pasal 12 ayat (1) berubah menjadi berbunyi: "Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri". [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya