Berita

Hadjriyanto Y Thohari/net

Politik

Hindari Plutokrasi, Hadjriyanto Dukung Transparansi Dana Kampanye

MINGGU, 21 JULI 2013 | 14:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hadjriyanto Y Thohari menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan mengenai keterbukaan dana kampanye para caleg dalam Pemilu 2014.

Menurut dia, memang sudah semestinya ada regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye, melainkan juga harus sekaligus ada aturan pembatasan.

"Regulasi seperti ini bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar politisi Golkar ini dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 21/7).


Hadjriyanto menambahkan bahwa ketentuan harus "adil" sebagaimana tersebut dalam UUD 45 Pasal 22E Ayat 1 itu mengharuskan transparansi dan limitasi pendanaan. Tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan maka pemilu menjadi "tidak adil" karena hanya memberikan peluang kepada caleg yang memiliki kemampuan logistik dan finansial yang tinggi saja untuk menang. Sementara caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan fair.

"Jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokras," tambahnya.

Plutokrasi itu adalah sistem politik dimana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Pasalnya, masih lanjutnya, yang akan terpilih dalam pemilu hanyalah orang-orang yang kaya dengan kemampuan logistik tak terbatas saja. Caleg yang kaya cenderung menjadikan caleg yang miskin sebagai kanibal. Ini semua harus dicegah melalui pembentukan regulasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa menegakkan nilai-nilai konstitusi bahwa pemilu harus "Luber-Jurdil" secara sistemik dengan membuat aturan.

"Saya rasa maksimal seorang caleg di Jawa Rp 1 milyar, dan di luar Jawa Rp 1,5 milyar itu cukup," tegasnya.

"Aturan yang mengatur materi ini sudah sangat terlambat, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ada," tandasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya