Berita

pns/net

Politik

Menteri Azwar Pecat 30 PNS

MINGGU, 21 JULI 2013 | 09:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 pegawai negeri sipil (PNS).

Keputusan itu diambil dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin ketuanya Azwar Abubakar, dengan membahas kasus pelanggaran yang dilakukan oleh 77 PNS. Dari jumlah tersebut, BAPEK memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni pemberhentian tidak dengan hormat 30 PNS.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB M. Imanuddin menjelaskan, kasus-kasus pelanggaran yang ditangani BAPEK itu sebelumnya telah diputuskan oleh PPK dari isntansi pemerintah pusat dan daerah.


"Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai," ujar Imanuddin kepada wartawan di kantornya, dua hari lalu (Jumat,19/7) seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id).

Ia menyebutkan, salah satu kasus yang ditangani BAPEK dalam sidang tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan oleh 15 Calon PNS di salah satu instansi. Para CPNS yang rata-rata usianya masih muda, kurang dari 30 tahun ini melakukan pelanggaran, mengcopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan file soal ujian PPh menjadi latihan soal.

"Terhadap kasus tersebut, PPK pada instansi tempat CPNS itu bekerja mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS. Namun hasil putusan sidang BAPEK teguran tertulis," ungkap Imanuddin.

Dari 77 kasus dalam sidang diperingan. Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi BAPEK, menurut Imanuddin, sebanyak 37 diputuskan diperingan, 31 kasus diperkuat, ada 6 yang dibatalkan, 2 kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yang belum ada keputusan.

Terhadap putusan yang diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, penggelapan.

"Pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja," ungkap Imanuddin.

Ia memaparkan, sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. "Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun," pungkasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya