Berita

KPK Seperti Hansip, Bongkar Korupsi Tunggu Pengaduan

SABTU, 20 JULI 2013 | 06:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi harus secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai adanya penyelewengan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan oleh Gubernur Alex Noerdin untuk kampanye pemilukada. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menyelidiki kasus tersebut, dan segera menetapkan pelakunya sebagai tersangka.

"Dalam keputusannya MK menyebut Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk membiayai kampanye sebagai calon gubernur incumbent. KPK harus memeriksa dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka," ujar Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online, tadi malam.

Boyamin menegaskan, keputusan MK sudah sangat jelas dan tegas menyebut Alex Noerdin yang maju dalam Pemilukada Sumsel berpasangan dengan Ishak Mekki terbukti menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel secara terstruktur, sistematis dan massif untuk memenangkan pemilu. Oleh karenanya, KPK tak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat untuk mendalami kasusnya.


Boyamin mengatakan salah besar KPK menyatakan baru akan mendalami kasus tersebut jika ada pihak yang mengadukan, sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK Johan Budi. KPK, kata dia mengingatkan, didirikan dengan tugas untuk memberantas korupsi. Sebagai lembaga superbody, KPK harus bisa mengendus indikasi korupsi dan membongkarnya tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

"Kalau harus menunggu laporan masyarakat itu namanya hansip, bukan KPK. Apalagi ini, penyelewengannya sudah disebut dalam putusan MK," demikian Boyamin.

MK membatalkan kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemilihan gubernur dan wakil gubenur Sumsel periode 2013-2018. Kemenangan itu dibatalkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Herman Deru-Maphilinda Boer.

Dalam keputusannya MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu gubenur-wagub Sumsel 2013, dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub di tingkat provinsi bertanggal 13 Juni 2013. MK memerintahkan KPUD Sumsel untuk melakukan pemilihan ulang di beberapa kecamatan di sejumlah kabupaten/kota.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyatakan pihak Alex terbukti melakukan pengerahan dana APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilu. Alex terbukti memberikan aliran dana bantuan sosial kepada masyarakat dan organisasi sosial, yang dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan hibah dan bantuan sosial dalam APBD dengan anggaran Rp 1,492 triliun.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya