Berita

KPK Seperti Hansip, Bongkar Korupsi Tunggu Pengaduan

SABTU, 20 JULI 2013 | 06:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi harus secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai adanya penyelewengan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan oleh Gubernur Alex Noerdin untuk kampanye pemilukada. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menyelidiki kasus tersebut, dan segera menetapkan pelakunya sebagai tersangka.

"Dalam keputusannya MK menyebut Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk membiayai kampanye sebagai calon gubernur incumbent. KPK harus memeriksa dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka," ujar Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online, tadi malam.

Boyamin menegaskan, keputusan MK sudah sangat jelas dan tegas menyebut Alex Noerdin yang maju dalam Pemilukada Sumsel berpasangan dengan Ishak Mekki terbukti menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel secara terstruktur, sistematis dan massif untuk memenangkan pemilu. Oleh karenanya, KPK tak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat untuk mendalami kasusnya.


Boyamin mengatakan salah besar KPK menyatakan baru akan mendalami kasus tersebut jika ada pihak yang mengadukan, sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK Johan Budi. KPK, kata dia mengingatkan, didirikan dengan tugas untuk memberantas korupsi. Sebagai lembaga superbody, KPK harus bisa mengendus indikasi korupsi dan membongkarnya tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

"Kalau harus menunggu laporan masyarakat itu namanya hansip, bukan KPK. Apalagi ini, penyelewengannya sudah disebut dalam putusan MK," demikian Boyamin.

MK membatalkan kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemilihan gubernur dan wakil gubenur Sumsel periode 2013-2018. Kemenangan itu dibatalkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Herman Deru-Maphilinda Boer.

Dalam keputusannya MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu gubenur-wagub Sumsel 2013, dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub di tingkat provinsi bertanggal 13 Juni 2013. MK memerintahkan KPUD Sumsel untuk melakukan pemilihan ulang di beberapa kecamatan di sejumlah kabupaten/kota.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyatakan pihak Alex terbukti melakukan pengerahan dana APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilu. Alex terbukti memberikan aliran dana bantuan sosial kepada masyarakat dan organisasi sosial, yang dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan hibah dan bantuan sosial dalam APBD dengan anggaran Rp 1,492 triliun.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya