Berita

Kasus Indosat-IM2 Jadi Perhatian Dunia Internasional

JUMAT, 19 JULI 2013 | 20:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

 Kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Bahkan, kasus tersebut terdengar gaungnya hingga ke dunia internasional.

Direktur Utama Indosat Alexander Rusli mengatakan Agensi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang telekomunikasi, Internasional Telecommunication Union (ITU), mempertanyakan kepastian hukum untuk berinvestasi pada sektor telekomunikasi Indonesia.
 
"Pertanyaan ITU menyangkut regulasi-regulasi di sektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami," ujar dia di Jakarta, Jumat (19/7).
 

 
Menurut ITU, vonis kasus Indosat dan IM2 tersebut  dinilai bakal berpengaruh buruk terhadap bisnis lokal di Indonesia. Apalagi, jika pelaku usaha asing ingin melakukan koneksi telekomunikasi dan jaringan internet di Indonesia.
Alex menjelaskan, saat ini Indosat lebih banyak menjalin kerja sama dengan pelaku usaha asing untuk pengembangan jaringan seperti jaringan kabel di bawah laut dan pengorbitan satelit.

"Misalnya, tahun 2012 pendapatan kami sebesar Rp 23 triliun, seperlima dari nilai tersebut adalah nilai kerja sama kami dengan internasional bisnis," tegas dia.
 
Alex menambahkan, pengembangan bisnis Indosat saat ini menjadi terhambat karena mitra bisnisnya enggan menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi di Indonesia tersebut. "Ada juga yang mempertanyakan kontrak, ada yang transaksi jual beli juga hold. Ada satu group besar untuk investasi saat ini juga masih menahan diri," kata dia.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy H Tulung mengatakan saat ini Indosat lebih mirip kereta barang yang menyewakan gerbong-gerbongnya kepada pihak lain.
 
"Antara Indosat dan IM2 kerjasamanya sangat sedarhana, jadi tidak ada kesalahan dan keanehan apa apa disini," kata dia.
 
Freddy menegaskan, putusan hakim tersebut berdampak luas kepada ekosistem internet di Indonesia. Kemudian, apabila putusan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan mengganggu penetrasi internet di Indonesia.
 
Sebagai informasi, hakim Tipikor pada Senin (8/7) menyatakan perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 mengandung korupsi. Hakim kemudian menghukum mantan Dirut Utama IM2, Indar Atmanto, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan PT IM2 membayar denda Rp 1,3 triliun. [dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya