Berita

gunawan ihcs/net

Politik

Petani Akhirnya Tidak Dilarang Urus Benih Idaman

MK Sebut 3 Pasal UU Sistem Budidaya Tanaman Inkontitusional
KAMIS, 18 JULI 2013 | 17:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No 12 /1992 tentang  Sistem Budidaya Tanaman. Dalam sidang pembacaan putusan siang tadi, MK memutuskan Pasal 9, 12 dan 60 undang-undang tersebut inskonstitusional.

Para pemohon uji materi adalah sejumlah organisasi yang selama ini melakukan pembelaan hak petani pemulia tanaman dan petani korban Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman.

"Putusan tersebut akan melindungi para petani dalam melakukan pemuliaan tanaman atau pemuliaan benih. Artinya petani tidak dilarang atau tidak perlu ijin dari pemerintah dalam mengumpulkan benih lokal, menghasilkan benih idaman atau sesuai kebutuhan dan mengedarkan benih idaman," ujar Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Juatice (IHCS), Gunawan, dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (18/7).


Selama ini, jelas dia, petani yang melakukan pemuliaan tanaman mengalami diskriminasi dan kriminalisasi dengan tuduhan sertifikasi liar. Dengan kebebasan melakukan pemuliaan tanaman, petani tidak lagi tergantung kepada benih yang dijual perusahaan benih maupun bantuan benih pemerintah.

"Petani semakin bisa berkreasi dalam budidaya tanaman sehingga memungkinya terwujudnya kedaulatan pangan," demikian Gunawan.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya