Berita

gunawan ihcs/net

Politik

Petani Akhirnya Tidak Dilarang Urus Benih Idaman

MK Sebut 3 Pasal UU Sistem Budidaya Tanaman Inkontitusional
KAMIS, 18 JULI 2013 | 17:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No 12 /1992 tentang  Sistem Budidaya Tanaman. Dalam sidang pembacaan putusan siang tadi, MK memutuskan Pasal 9, 12 dan 60 undang-undang tersebut inskonstitusional.

Para pemohon uji materi adalah sejumlah organisasi yang selama ini melakukan pembelaan hak petani pemulia tanaman dan petani korban Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman.

"Putusan tersebut akan melindungi para petani dalam melakukan pemuliaan tanaman atau pemuliaan benih. Artinya petani tidak dilarang atau tidak perlu ijin dari pemerintah dalam mengumpulkan benih lokal, menghasilkan benih idaman atau sesuai kebutuhan dan mengedarkan benih idaman," ujar Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Juatice (IHCS), Gunawan, dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (18/7).


Selama ini, jelas dia, petani yang melakukan pemuliaan tanaman mengalami diskriminasi dan kriminalisasi dengan tuduhan sertifikasi liar. Dengan kebebasan melakukan pemuliaan tanaman, petani tidak lagi tergantung kepada benih yang dijual perusahaan benih maupun bantuan benih pemerintah.

"Petani semakin bisa berkreasi dalam budidaya tanaman sehingga memungkinya terwujudnya kedaulatan pangan," demikian Gunawan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya