Berita

APTI Akan Uji Materi Perda Rokok

RABU, 17 JULI 2013 | 01:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Adanya peraturan daerah yang mengancam secara pidana para perokok dinilai dapat meresahkan dan merugikan kalangan industri rokok dan petani tembakau. Salah satu Perda tersebut misalnya tentang kawasan tanpa rokok yang berarti orang yang tidak menyalakan rokok pun tidak boleh membawa rokok ke daerah tersebut.

"Ini dampaknya luas sekali. Apalagi dengan ekonomi sekarang ini, munculnya perda-perda seperti itu membuka peluang pengganguran massal," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtianto Wisnusubrata di Jakarta, Selasa (16/7).

Menurut dia, Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok tumpang tindih dengan aturan pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Zat Adiktif yang merujuk terhadap Undang-undang Nomor 36 Pasal 115 tentang Kesehatan dimana diatur mengenai penetapan daerah tanpa rokok.


"Ini artinya, Perda melangkahi amanat undang-undang," imbuh Nurtianto.

Nurtianto menduga dalam penetapan peraturan daerah disusupi kepentingan asing. Pasalnya, sebelum Perda dikeluarkan, pemerintah daerah diberikan dana oleh lembaga-lembaga asing. Padahal aturan tersebut sangat merugikan kalangan industri dan para petani rokok serta buruh yang bekerja di pabrik rokok.

"Perda-perda ini pembuatan assastmentnya dari gerakan-gerakan anti tembakau, seperti Bloomberg Initiative. Jelas mereka ada kepentingan bisnis terutama ingin menguasai pasar nikotin sehingga berani mengeluarkan dana," jelas dia.

Oleh karena itu, APTI berencana akan mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang merugikan industri tembakau ke Mahkamah Agung. "Sekarang kami tengah konsultasikan dengan akademisi. Yang pasti akan kami uji ke Mahkamah Agung karena benar-benar merugikan industri, petani hingga buruh," pungkas dia.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya