Berita

APTI Akan Uji Materi Perda Rokok

RABU, 17 JULI 2013 | 01:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Adanya peraturan daerah yang mengancam secara pidana para perokok dinilai dapat meresahkan dan merugikan kalangan industri rokok dan petani tembakau. Salah satu Perda tersebut misalnya tentang kawasan tanpa rokok yang berarti orang yang tidak menyalakan rokok pun tidak boleh membawa rokok ke daerah tersebut.

"Ini dampaknya luas sekali. Apalagi dengan ekonomi sekarang ini, munculnya perda-perda seperti itu membuka peluang pengganguran massal," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtianto Wisnusubrata di Jakarta, Selasa (16/7).

Menurut dia, Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok tumpang tindih dengan aturan pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Zat Adiktif yang merujuk terhadap Undang-undang Nomor 36 Pasal 115 tentang Kesehatan dimana diatur mengenai penetapan daerah tanpa rokok.


"Ini artinya, Perda melangkahi amanat undang-undang," imbuh Nurtianto.

Nurtianto menduga dalam penetapan peraturan daerah disusupi kepentingan asing. Pasalnya, sebelum Perda dikeluarkan, pemerintah daerah diberikan dana oleh lembaga-lembaga asing. Padahal aturan tersebut sangat merugikan kalangan industri dan para petani rokok serta buruh yang bekerja di pabrik rokok.

"Perda-perda ini pembuatan assastmentnya dari gerakan-gerakan anti tembakau, seperti Bloomberg Initiative. Jelas mereka ada kepentingan bisnis terutama ingin menguasai pasar nikotin sehingga berani mengeluarkan dana," jelas dia.

Oleh karena itu, APTI berencana akan mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang merugikan industri tembakau ke Mahkamah Agung. "Sekarang kami tengah konsultasikan dengan akademisi. Yang pasti akan kami uji ke Mahkamah Agung karena benar-benar merugikan industri, petani hingga buruh," pungkas dia.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya