Berita

Alihkan Izin Usaha Tambang, Pemerintah Daerah Langgar Hukum

SELASA, 16 JULI 2013 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah Daerah dinilai melanggar hukum apabila mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. IUP yang telah disepakati tidak mudah untuk dialihkan ke perusahaan lain.

"Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubugi wartawan di Jakarta, Selasa (16/7). 

Dia menjelaskan, izin yang telah diberikan kepada suatu perusahaan pertambangan tidak seenaknya dapat dialihkan, walaupun yang mengalihkan memiliki jabatan tertinggi di suatu daerah seperti bupati.


"Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah ditekan bersifat permanen. Jadi substansinya, tindakan si bupati itu sendiri," tegas dia.

Margarito menilai, pengaturan sektor pertambangan Indonesia memang masih sangat buruk, apalagi ditambah izin-izin yang tumpah tindih. Kemudian, bupati dapat menganulir kontrak tersebut dengan seenaknya. Dia mensinyalir dalam pemberian izin tersebut ada permainan uang.

"Mereka sengaja merancang agar ada lobi-lobi karena setiap izin ada duitnya. Izin Pemda soal tambang ini memang luar biasa, mereka tidak taat hukum," pungkas dia.

Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat oleh perusahaan pertambangan asal Australia Intrepid Mines Ltd senilai hampir Rp 2 triliun. Bupati digugat karena memberikan persetujuan dan pengalihan serta IUP emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Gugatan dilayangkan PT Intrepid Mines Ltd atas surat keputusan Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan IUP dan operasi produksi PT Indo Multi Niaga (IMN) ke perusahaan lain yaitu PT Bumi Suksesindo. Padahal sebelumnya PT IMN sudah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Intrepid Mines Ltd. Bahkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Ani Lestari juga memberikan persetujuan bahwa PT Intrepid Mines Ltd memiliki saham 80 persen di tambang emas tersebut.[dem] ‬

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya