Berita

Alihkan Izin Usaha Tambang, Pemerintah Daerah Langgar Hukum

SELASA, 16 JULI 2013 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah Daerah dinilai melanggar hukum apabila mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. IUP yang telah disepakati tidak mudah untuk dialihkan ke perusahaan lain.

"Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubugi wartawan di Jakarta, Selasa (16/7). 

Dia menjelaskan, izin yang telah diberikan kepada suatu perusahaan pertambangan tidak seenaknya dapat dialihkan, walaupun yang mengalihkan memiliki jabatan tertinggi di suatu daerah seperti bupati.


"Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah ditekan bersifat permanen. Jadi substansinya, tindakan si bupati itu sendiri," tegas dia.

Margarito menilai, pengaturan sektor pertambangan Indonesia memang masih sangat buruk, apalagi ditambah izin-izin yang tumpah tindih. Kemudian, bupati dapat menganulir kontrak tersebut dengan seenaknya. Dia mensinyalir dalam pemberian izin tersebut ada permainan uang.

"Mereka sengaja merancang agar ada lobi-lobi karena setiap izin ada duitnya. Izin Pemda soal tambang ini memang luar biasa, mereka tidak taat hukum," pungkas dia.

Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat oleh perusahaan pertambangan asal Australia Intrepid Mines Ltd senilai hampir Rp 2 triliun. Bupati digugat karena memberikan persetujuan dan pengalihan serta IUP emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Gugatan dilayangkan PT Intrepid Mines Ltd atas surat keputusan Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan IUP dan operasi produksi PT Indo Multi Niaga (IMN) ke perusahaan lain yaitu PT Bumi Suksesindo. Padahal sebelumnya PT IMN sudah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Intrepid Mines Ltd. Bahkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Ani Lestari juga memberikan persetujuan bahwa PT Intrepid Mines Ltd memiliki saham 80 persen di tambang emas tersebut.[dem] ‬

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya