Berita

Alihkan Izin Usaha Tambang, Pemerintah Daerah Langgar Hukum

SELASA, 16 JULI 2013 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah Daerah dinilai melanggar hukum apabila mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. IUP yang telah disepakati tidak mudah untuk dialihkan ke perusahaan lain.

"Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubugi wartawan di Jakarta, Selasa (16/7). 

Dia menjelaskan, izin yang telah diberikan kepada suatu perusahaan pertambangan tidak seenaknya dapat dialihkan, walaupun yang mengalihkan memiliki jabatan tertinggi di suatu daerah seperti bupati.


"Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah ditekan bersifat permanen. Jadi substansinya, tindakan si bupati itu sendiri," tegas dia.

Margarito menilai, pengaturan sektor pertambangan Indonesia memang masih sangat buruk, apalagi ditambah izin-izin yang tumpah tindih. Kemudian, bupati dapat menganulir kontrak tersebut dengan seenaknya. Dia mensinyalir dalam pemberian izin tersebut ada permainan uang.

"Mereka sengaja merancang agar ada lobi-lobi karena setiap izin ada duitnya. Izin Pemda soal tambang ini memang luar biasa, mereka tidak taat hukum," pungkas dia.

Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat oleh perusahaan pertambangan asal Australia Intrepid Mines Ltd senilai hampir Rp 2 triliun. Bupati digugat karena memberikan persetujuan dan pengalihan serta IUP emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Gugatan dilayangkan PT Intrepid Mines Ltd atas surat keputusan Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan IUP dan operasi produksi PT Indo Multi Niaga (IMN) ke perusahaan lain yaitu PT Bumi Suksesindo. Padahal sebelumnya PT IMN sudah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Intrepid Mines Ltd. Bahkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Ani Lestari juga memberikan persetujuan bahwa PT Intrepid Mines Ltd memiliki saham 80 persen di tambang emas tersebut.[dem] ‬

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya