. Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center di Kabupaten Purwakarta terus bergulir di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung pun sudah memanggil Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2003-2008.
"Kejaksaan Agung membenarkan telah meminta keterangan dan memeriksa Bupati Purwarkarta Dedi Mulyadi, terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center di Purwakarta," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat dikonfirmasi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta (Senin, 15/7)
Hingga saat ini, Dedi Mulyadi memang belum tersentuh hukum. Sementara mantan Bupati Purwakarta Lili Hambali Hasan telah divonis dua tahun penjara, serta Hj Entin Kartini selaku Pemegang Kas yang divonis 8 tahun penjara.
Putusan PN Purwakarta tertanggal 31 Juli 2008 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat jo Putusan Mahkamah Agung, menyatakan Dedi Mulyadi bersalah karena menggunakan anggaran Islamic Center berkali-kali. Pengadilan juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Bupati Lili Hambali Hasan dan Hj Entin Kartini.
Dalam persidangan di PN Puwkarta terungkap kerugian negara akibat kasus pembangunan Gedung Islamic Center sebesar Rp 3,793 miliar. Dana tersebut bersumber dari anggaran APBD Purwakarta 2006 untuk pembangunan GIC sebesar Rp 1,793 miliar dan dana penanggulangan bencana alam sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pertimbangan putusan PN Purwakarta dengan terdakwa Lili Hambali, bekas Bupati Purwakarta periode 2003-2008, juga menyebutkan bahwa saksi Entin Kartini membenarkan bukti rekaman pembicaraan antara saksi Entin Kartini dan seorang laki-laki yang diputar di persidangan. Entin Kartini membenarkan bahwa uang Rp 1,8 miliar tidak dipakai Lili Hambali melainkan Dedi Mulyadi. Tidak hanya itu, dalam putusan pengadilan itu juga disebutkan dana Islamic Center telah dipakai untuk kepentingan Wakil Bupati, Dedi Mulyadi, sebesar Rp 372 juta.
Dalam putusan itu juga disebutkan kalau menurut keterangan saksi-saksi, uang yang diterimanya dari Entin Kartini untuk diserahkan kepada Dedi Mulyadi tidak berkaitan dengan kedinasan, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Dedi Mulyadi yang didampingi istrinya mengaku kedatangannya ke gedung bundar untuk memberikan klasifikasi kepada penyidik Kejakgung terkait kasus Islamic Center.
"Saya ditanya soal penyelewenangan dana pembangunan Gedung Islamic Center. Selain itu, juga ditanya soal dugaan aliran dana ke Partai Golkar. Ditanya juga tentang Golkar," ujarnya singkat.
Koordinator Komunitas Peduli Purwakarta Munawar Kholil, sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto tertanggal 11 Januari 2013 perihal permohonan tindak lanjut soal dugaan korupsi yang dilakukan Dedi Mulyadi. Bahkan, Munawar Kholil melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea tertanggal 29 November 2012 juga mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Basrief Arief perihal pengaduan kasus korupsi yang dilakukan Dedi Mulyadi.
[ysa]