Berita

Siti Fadillah Supari

Wawancara

WAWANCARA

Siti Fadillah Supari: Coba Tunjukkan Buktinya Kalau Memang Saya Terlibat

JUMAT, 12 JULI 2013 | 10:13 WIB

Bekas Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari mengaku tidak khawatir jika dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes).

“Silakan saja. Tapi apa buktinya, sehingga saya bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Peningkatan status bukan perkara sepele lho. Perlu bukti-bukti yang kuat,” ujar Siti Fadillah Supari kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, Siti Fadillah disebut bersama-sama dengan Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Direktur PT Prasasti Mitra Sutikno, diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alkes dan perbekalan wabah flu burung.


Siti Fadillah selanjutnya menegaskan, dirinya tak pernah membahas proyek alkes dengan Ratna Dewi Umar dan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (Rudi Tanoe). Dia hanya mengaku pernah bertemu dua kali dengan Ratna Dewi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Ratna Dewi Umar mengatakan Anda terlibat dalam pengadaan alkes, apa betul?

Tidak betul itu. Coba tunjukkan buktinya kalau memang saya terlibat.  Statement itu cuma untuk menggiring, mempengaruhi opini. Dia mau melakukan pembunuhan karakter. Saya kan tidak pernah memerintahkan pengadaan alkes. Dekat saja tidak dengan dia.

Masa sih tidak dekat?
Ya. Justru hubungan saya dengan dia itu buruk. Dia sakit hati sama saya karena berpikir saya yang mencopot dia dari jabatannya sebagai kepala sebuah RS di Palembang 2007.

Padahal itu kan keputusan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan-red). Mencopot Kepala rumah sakit kan tidak harus menteri.

Setelah dicopot, apa dia mengajukan protes?

Bukan sekadar protes, dia dulu mau menurunkan saya dari posisi Menkes karena sakit hati. . Eh tahu-tahu saya dibilang memberikan persetujuan proyek, bagaimana ceritanya.

Kalau hubungan Anda dengan Rudi Tanoe bagaimana?
Saya tidak dekat dengan dia (Rudi-red). Yang saya tahu Ratna dekat dengan Rudi sejak 2007. Mereka sering kerja sama proyek saat Ratna Kepala RS di Palembang. Coba cek saja, selama Ratna menjabat, perusahaan Rudi menang terus nggak.

Tapi Anda kenal Rudi?
Kenal. Soalnya dia pernah nyumbang saat gempa Yogyakarta dan Nias.
Saya tidak pernah dekat dengan Rudi karena Sekjen memperingatkan, agar hati-hati dengan Pak Rudi. Tidak baik katanya.

Apa alasannya?
Kurang tahu, yang pasti dia meminta saya untuk berhati-hati.

Saat Rudi menyumbang untuk gempa, apakah pernah ada pembahasan soal proyek?

Tidak ada. Kok kurang kerjaan. Ngapain saya bahas itu sama dia (Rudi Tanoe). Kewenangannya apa.

Ratna Dewi selalu ngotot Anda memerintahkan penunjukan langsung, ini bagaimana?

Ratna itu kan pejabat eselon II. Dalam penunjukan langsung itu, Ratna mengajukan dulu ke Inspektur Jenderal (Irjen). Kemudian Irjen mengajukan ke saya, dan saya meminta agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) mengkaji, penunjukan langsung bisa atau tidak.

Setelah dikaji dan benar-benar dinyatakan valid, baru diserahkan kepadanya. Bahwa itu mungkin untuk penunjukan langsung. Kewenangan dalam memutuskan siapa menang dan siapa kalah itu mutlak pada eselon II, pada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Tidak langsung antara saya dengan Ratna. Saya ini urusannya dengan eselon I. Jadi saya korban lho. Semua dikaitkan ke saya.

Kenapa harus dilakukan penujukan langsung?
Saat itu situasinya memang parah. Jumlah korban meninggal akibat kasus flu burung sangat tinggi, akibatnya ditetapkan situasi KLB (Kejadian Luar Biasa).

Hal itu disepakati dalam rapat terbatas dihadiri Presiden SBY, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Komisi Nasional Flu Burung.

Bukankah itu tetap melanggar?
Kalau KLB memang dibolehkan penunjukan langsung. Flu burung membuat panik. Penetapan KLB tersebut semestinya menjadi hal yang memayungi keputusan penunjukan langsung dalam pengadaan dua proyek alkes flu burung 2006 dan 2007. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya