Berita

ilustrasi/net

Kesehatan

RUU Pendidikan Kedokteran Buka Akses Beasiswa Miskin

Didesain dengan Penempatan Dokter di Daerah
RABU, 10 JULI 2013 | 13:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran diharapkan  memberikan akses yang terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa mengikuti pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR, Rohmani menaggapi agenda disahkannya RRU tersebut pada rapat paripurna DPR Kamis tanggal 11 Juli ini, Jakarta, Rabu (10//7)

Menurut Rohmani, hal itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) RUU ini yang menyatakan bahwa seleksi penerimaan calon mahasiswa (kedokteran dan kedokteran gigi) menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah.


"RUU ini juga telah mendesain keberpihakan bagi para mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh beasiswa dan bantuan biaya pendidikan, seperti tertulis dalam Pasal 32 dan Pasal 33 RUU ini," jelasnya seperti keterangan yang diterima redaksi.  

Anggota Fraksi PKS ini melanjutkan, Instrumen beasiswa ini pun didesain dalam kerangka program pemerataan penempatan dokter dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya. Bagi masyarakat miskin, RUU ini juga membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi. Hal ini dinyatakan dalam pasal 33 ayat (3).

Tak hanya itu, adanya ketentuan soal penetapan biaya pendidikan kedokteran yang harus ditanggung mahasiswa harus dilakukan dengan persetujuan Menteri, menjadi instrumen untuk mencegah praktek komersialisasi biaya pendidikan kedokteran yang selama ini memang sangat mahal, seperti termaktub dalam pasal 52 ayat (2).

"Beberapa rumusan dalam RUU yang memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah ini, memang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat yang ingin menikmati pendidikan kedokteran yang bermutu dan terjangkau," demikian Rohmani. [rsn]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya