Berita

sunarwi/jejaknews.com

Politik

Pindah ke Hanura, Sunarwi Pegang Jabatan Haram

SELASA, 09 JULI 2013 | 15:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sunarwi sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai ketua DPRD Pati, Jawa Tengah. Posisinya 'haram' karena DPP PDIP sudah memecat Sunarwi sebagai ketua DPC PDIP Pati.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan menurut Undang-undang partai politik dan Undang-undang Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPD dan DPRD, seseorang yang berada di DPR dan DPRD ketika tidak lagi di dalam suatu parpol karena dipecat atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW) maka orang itu harus keluar dari DPR dan DPRD.

"Artinya, sebagai lembaga politik, jika yang mengusungnya sudah memecatnya maka dia tidak lagi berhak menjadi anggota DPR atau DPRD. Di DPR dan DPRD tidak ada seseorang mewakili dirinya, maka dia tidak menjadi siapa-siapa," kata Junisab dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (9/7).


Diketahui, Sunarwi saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pati. Ia adalah Ketua DPC PDIP Pati yang telah dipecat DPP PDIP karena konflik pencalonanya sebagai calon bupati di Kabupaten Pati. Sunarwi kini meloncat ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan posisi Sekretaris Hanura Pati. Sebelum di Hanura Sunarwi juga sempat disebut-sebut masuk di Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Akan tetapi, saat ada ormas Perindo ia ikut masuk dan kini menjadi pengurus Hanura Pati.

Dikatakan Junisab, persoalan Sunarwi belum dilengserkan dengan surat keputusan, itu soal administratif. Esensinya, lanjut Junisab, anggota DPR dan DPRD itu diusung partai politik. Maka kalau dia tidak mewakili parpol lantas dia wakil rakyat dari mana?

"Kalau dia tetap ngotot tetap di DPRD maka tidak sah semua yang ditandatanganinya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengaudit DPRD itu. BPK juga harus mengaudit efek surat-surat keputusan orang itu terhadap keuangan negara. Sahnya sesuatu penggunaan uang negara tidak terlepas dari sah atau tidaknya posisi politik yang menandatanganinya di DPR atau DPRD," ujar bekas anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.

Masih menurut Junisab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki jika ada kejadian seperti itu. Karena, selain dugaan korupsi maka dugaan penyimpangn kewenangan juga bisa digunakan KPK.

"IAW memprediksi, kasus seperti Ketua DPRD Pati itu sangat banyak di Indonesia sebab politisi kerap loncat pagar," pungkasnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya