Berita

ilustrasi/net

Politik

Revisi UU Pilpres

PKS: Menyedihkan Syarat Capres Hanya Lulusan SMA

SENIN, 08 JULI 2013 | 15:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Revisi undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah suatu keniscayaan.

"Beberapa pasalnya sudah direvisi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita menginginkan sistem pilpres baik, agar presidennya juga baik," ujar Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Indra kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (8/7).

Jelas Indra, Fraksi PKS dalam posisi mendorong revisi UU tersebut. Selain PKS, fraksi yang mendukung revisi undang-undang itu yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dan kebanyakan partai-partai itu masih belum sepakat terkait presidential treshold (PT) sebesar 20 persen sebagai ambang batas pengajuan calon presiden.


"Soal presidential treshold kami (PKS) belum final. Intinya kami ingin memperkuat sistem presidensial," terang anggota Komisi IX ini.

Namun lanjut dia, fraksinya tidak hanya berbicara soal PT Pilpres. Kata dia, revisi ini dibutuhkan untuk mengatur hal yang lebih urgen, seperti pelarangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye, pengaturan iklan supaya tidak ada koptasi pencitraan semu yang menyesatkan pemilih, dan perubahan syarat pencapresan.

"Menurut saya, syarat capres jangan lagi lulusan tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas). Walau tidak jadi ukuran namun sebagai bangsa besar sangat menyedihkan kalau hanya lulusan SMA. Saya meminta minimal S1 (Sarjana)," tandas Ketua DPP PKS ini.

Hari ini (Selasa, 8/7) Badan Legislasi DPR RI kembali menunda rapat pleno dengan alasan tekhnis, yaitu fraksi PDIP berhalangan karena sedang menghadiri pelantikan Ketua MPR Sidarto Danusubroto. [rsn]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya