Berita

KJP/IST

Olahraga

DPRD: Bank DKI Akan Dikenai Sanksi Jika Persulit KJP

SABTU, 06 JULI 2013 | 13:58 WIB | LAPORAN:

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program andalan dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Tak tanggung-tanggung, pada periode 2013 ini Pemprov DKI telah menggelontorkan dana APBD sebesar RP 804.634.560.000 untuk KJP.

Namun, program unggulan untuk pelajar kurang mampu dengan rentang usia 7-18 tahun yang harusnya dapat membantu masyarakat ekonomi bawah di Jakarta ternyata hanya impian belaka.

Bank DKI yang didapuk oleh Pemprov menjadi salah satu penyalur dana bantuan ini, ternyata tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemprov. Harusnya,  murid yang menerima KJP akan mendapatkan nomer rekening dan kartu ATM Bank DKI. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari pungutan liar yang kerap kali terjadi di sekolah. Namun, sejumlah cabang Bank DKI mempersulit proses pencairan itu.


Mengetahui hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Jakarta, Rio Dwi Sembodo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap cabang-cabang yang dinilai tidak kompeten menyalurkan dana KJP.

"Sesuai ketentuan, kalau ada pelanggaran maka harus ada sanksi," ujar Rio saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online (6/7).

Walau belum bisa menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada Bank DKI, namun Rio mengatakan DPRD akan melakukan tinjuan langsung ke lapangan untuk melihat realisasi program tersebut.

"DPRD akan pantau, apakah di bulan Juli ini sudah direalisasikan apa belum. Kalau bulan Juli ini masih belum ada kepastian maka DPRD akan memanggil Bank DKI," jelas Rio.

Rio mengimbau Bank DKI untuk tidak menambah keresahan masyarakat. Seharusnya Bank DKI menurut Rio cepat tanggap dalam menyelesaikan KJP. Karena porgram ini sudah diresmikan oleh Dinas Pendidikan dan calon penerima KJP beserta nomor rekeningnya sudah diputuskan melalui Disdik yang dipublikasikan melalui website resmi Pemprov. Jadi, tidak ada alasan Bank DKI untuk menahan dana KJP untuk diterima oleh masyarakat.

Berikut adalah nama-nama cabang Bank DKI yang menolak menyalurkan dana KJP ke masyarakat seperti yang dilansir oleh Lembaga Kebangunan Jakarta (LKJ) yaitu, Bank DKI CAB Matraman, Bank DKI KK Gunadarma Salemba, Bank DKI KK Johar Baru, Bank DKI CAP Senen, Bank DKI PIK Pulogebang dan Bank DKI KK Cakung.[ian]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya