Berita

KJP/IST

Olahraga

DPRD: Bank DKI Akan Dikenai Sanksi Jika Persulit KJP

SABTU, 06 JULI 2013 | 13:58 WIB | LAPORAN:

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program andalan dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Tak tanggung-tanggung, pada periode 2013 ini Pemprov DKI telah menggelontorkan dana APBD sebesar RP 804.634.560.000 untuk KJP.

Namun, program unggulan untuk pelajar kurang mampu dengan rentang usia 7-18 tahun yang harusnya dapat membantu masyarakat ekonomi bawah di Jakarta ternyata hanya impian belaka.

Bank DKI yang didapuk oleh Pemprov menjadi salah satu penyalur dana bantuan ini, ternyata tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemprov. Harusnya,  murid yang menerima KJP akan mendapatkan nomer rekening dan kartu ATM Bank DKI. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari pungutan liar yang kerap kali terjadi di sekolah. Namun, sejumlah cabang Bank DKI mempersulit proses pencairan itu.


Mengetahui hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Jakarta, Rio Dwi Sembodo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap cabang-cabang yang dinilai tidak kompeten menyalurkan dana KJP.

"Sesuai ketentuan, kalau ada pelanggaran maka harus ada sanksi," ujar Rio saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online (6/7).

Walau belum bisa menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada Bank DKI, namun Rio mengatakan DPRD akan melakukan tinjuan langsung ke lapangan untuk melihat realisasi program tersebut.

"DPRD akan pantau, apakah di bulan Juli ini sudah direalisasikan apa belum. Kalau bulan Juli ini masih belum ada kepastian maka DPRD akan memanggil Bank DKI," jelas Rio.

Rio mengimbau Bank DKI untuk tidak menambah keresahan masyarakat. Seharusnya Bank DKI menurut Rio cepat tanggap dalam menyelesaikan KJP. Karena porgram ini sudah diresmikan oleh Dinas Pendidikan dan calon penerima KJP beserta nomor rekeningnya sudah diputuskan melalui Disdik yang dipublikasikan melalui website resmi Pemprov. Jadi, tidak ada alasan Bank DKI untuk menahan dana KJP untuk diterima oleh masyarakat.

Berikut adalah nama-nama cabang Bank DKI yang menolak menyalurkan dana KJP ke masyarakat seperti yang dilansir oleh Lembaga Kebangunan Jakarta (LKJ) yaitu, Bank DKI CAB Matraman, Bank DKI KK Gunadarma Salemba, Bank DKI KK Johar Baru, Bank DKI CAP Senen, Bank DKI PIK Pulogebang dan Bank DKI KK Cakung.[ian]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya