Berita

Rudi Tanoe

X-Files

Pengusaha Rudi Tanoe Bolak-balik Ke Kemenkes

Keterangan Saksi Perkara Korupsi Alat Kesehatan
JUMAT, 05 JULI 2013 | 10:05 WIB

Saksi menyebut, proyek alat kesehatan 2007 dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung. Saksi juga menginformasikan, sejak Menteri Kesehatan dijabat Sujudi, pemilik PT Prasati Mulia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sering wara-wiri ke Gedung Kementerian Kesehatan.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek alkes flu burung 2007 di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, saksi bekas panitia penerima barang Wahyudi menyatakan, tender proyek ini dimenangkan perusahaan yang ditunjuk secara langsung.

“Setahu saya, proyek dilaksanakan melalui penunjukan langsung,” katanya.


Pertimbangan mekanisme penunjukan langsung adalah, penanggulangan flu burung perlu dilaksanakan secara cepat. Dengan kata lain, kasus flu burung masuk kategori kejadian luar biasa.

Namun, saat hakim I Made Hendra menanyakan, bagaimana  saksi bisa menyimpulkan, proyek itu dilakukan lewat mekanisme penunjukan langsung, Wahyudi tidak bisa memastikan 100 persen. Sebab, saksi tidak mengantongi dokumen tender proyek tersebut.

Wahyudi justru menyatakan, kesimpulan tentang mekanisme penunjukan langsung, diperoleh dari keterangan sejumlah koleganya di Kemenkes. Kontan, pernyataan tersebut membuat hakim penasaran. Made Hendra pun mengatakan, sebagai panitia penerima barang, tentu saksi mengetahui asal dan jenis barang yang dikirim ke Kemenkes.

Dari situ, saksi sedikit-banyak bisa menyimpulkan, apakah proyek yang mengantarkan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar (RDU) sebagai terdakwa dilaksanakan lewat mekanisme penunjukan langsung atau tidak.

Dicecar pertanyaan demikian, Wahyudi tak mau kalah. Dia menegaskan, tak ingat persis jenis barang yang diterimanya. “Saya lupa barangnya apa saja,” tuturnya.

Ketika hakim meminta saksi mengurai mekanisme pemeriksaan barang-barang tersebut, Wahyudi mengatakan, informasi terkait rencana pemeriksaan barang diterima dari sekretaris panitia penerimaan barang, Tondo Sulistyo. Dalam pesannya, Tondo mengatakan, dalam waktu dekat panitia akan segera memeriksa barang.

Selang beberapa hari kemudian, tim mengecek barang terkait proyek alkes di wilayah Pulogadung, Sunter dan Kebayoran Lama. “Saya juga tidak ingat tanggal pastinya,” kata dia.

Wahyudi pun ditanya hakim mengenai peran Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. “Itu awal 2006 Yang Mulia. Wajahnya mirip dengan Harry Tanoe  di TV,” katanya. Untuk memastikan siapa sosok tersebut, saksi sempat bertanya pada sekretaris terdakwa, Santi. Tapi Santi cuma senyum dan bilang tidak tahu.

Mendengar pernyataan ini, hakim Hendra kembali menyoal keterangan Wahyudi, “Apakah yang Anda maksud mirip dengan pemilik RCTI itu adalah Rudi Tanoesudibjo?” Wahyudi menjawab, “Saya tidak tahu Yang Mulia. Saya cuma tahunya pemilik RCTI adalah Harry Tanoe.”

Hakim tidak mau kalah. Hendra menunjuk berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebutkan, Wahyudi pernah melihat Rudi Tanoesoedibjo datang ke ruangan terdakwa RDU.

Menanggapi hal itu, Wahyudi mengatakan, jawaban pada BAP disampaikannya setelah dia bertanya kepada teman-temannya di Kemenkes sebelum diperiksa penyidik KPK.

Menurut rekan-rekannya, orang itu adalah Rudi Tanoesudibjo, rekanan Kemenkes dalam proyek alkes 2007.

Sedangkan bekas Kepala Tata Usaha (TU) Kemenkes Lilik Sri Wahyuni secara tegas menyatakan, pernah beberapa kali melihat Rudy  Tanoe bolak-balik Kemenkes. “Saya pernah melihat dia sejak jaman Pak Sujudi,” tandasnya.

Menurutnya, perusahaan Rudi Tanoe dikenal sebagai mitra Kemenkes. Ada beberapa proyek Kemenkes yang sebelumnya digarap PT Prasasti Mulia.

Tak berhenti sampai di situ, saat Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadilah Supari, saksi juga pernah melihat Rudi Tanoe mendatangi ruang Menkes. Disinggung mengenai kepentingan kedatangan Rudi Tanoe, Lilik menyebut, untuk mengikuti audiensi proyek alkes flu burung.

Kilas Balik
Rudi Ngakunya Tak Urusi Alkes Flu Burung

Pemilik PT Prasasti Mitra (PM) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengaku tidak kenal terdakwa, bekas Direktur Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar (RDU).

Dia juga menyatakan, tidak pernah mengurus proyek pengadaan alat kesehatan flu burung 2007. “Saya tidak kenal terdakwa, dan tidak pernah mengurus proyek alat kesehatan flu burung,” katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang Senin (24/6).

Rudi mengaku tidak pernah terlibat pengurusan penyediaan alkes. Dia juga menyatakan tidak pernah membuat proposal pengajuan proyek alkes flu burung. Bahkan, kata Rudi, dia tidak lagi terlibat kegiatan PT PM sejak 2003. Soalnya, sejak saat itu, Rudi menyerahkan urusan perusahaan kepada anak buahnya. “Sejak saat itu saya menyerahkan perusahaan kepada Sutikno.”

Namun, Rudi mengaku mengenal Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada 2006. Perkenalan terjadi ketika Siti menyerahkan bantuan untuk korban tsunami di Aceh. “Saya bertemu ketika kami memberikan bantuan kepada korban tsunami di Aceh,” ujarnya.

Kendati begitu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK tetap yakin pada dakwaan terhadap RDU. Yakni, RDU melakukan korupsi pengadaan alkes 2006 dan 2007 bersama enam orang lainnya.

Dalam surat dakwaan RDU, enam orang yang diduga turut terlibat kasus pengadaan alkes 2006-2007 yang merugikan negara Rp 50,4 miliar ini adalah Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesodibjo, Direktur PT PM Sutikno, Direktur Utama PT Bhineka Usada Raya (BUR) Singgih Wibisono, Fredy Lumban Tobing selaku wakil PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) dan Tatat Rahmita dari PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD). Tapi, enam orang ini berstatus saksi. Tidak seperti RDU yang telah menjadi terdakwa.

Sebelum pengadaan alkes, dalam dakwaan itu diuraikan, Siti berpesan kepada RDU agar pengadaan melalui metode penunjukan langsung.

“Dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesodibjo,” tegas Ketua JPU I Kadek Wiradana.

RDU yang saat itu Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian bertemu Rudi Tanoe selaku Direktur Utama PT Prasasti Mitra. “Keputusan pertemuan itu, pengadaan alkes bakal dikerjakan perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” tandasnya.

Menurut JPU, RDU memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dalam pengadaan alkes tahun 2006-2007. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 50.477.847.078 atau sekitar Rp 50,4 miliar. Kerugian itu terjadi pada empat pengadaan alkes.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, penetapan tersangka terhadap enam orang yang digambarkan turut terlibat kasus alkes dalam surat dakwaan RDU, masih perlu pendalaman dan analisa. “Kami juga perlu menunggu hasil persidangan terdakwa RDU,” katanya.

Tapi, Johan menegaskan, sejak awal penyidik sudah mengkategorikan bahwa perkara ini sebagai tindakan kolektif.

“Tentunya bisa melibatkan atau menyertakan pihak lain,” ucap dia.
Siti Fadilah sudah kerap membantah terlibat perkara korupsi pengadaan alkes. Bantahan itu antara lain disampaikannya usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka RDU pada 7 Februari 2012.

Mengenai detail dan nilai kasus yang sedang diusut KPK, Siti menyatakan tidak tahu persis.

“Saya tidak terlalu tahu, saya hanya saksi. Mengenai pengadaan secara detail, itu urusan eselon-eselon,” katanya.

Jangan Sebatas Selesaikan Perkara Atas Nama Terdakwa
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak berharap, persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) ini, menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara utuh.

   “Jadi, tidak sebatas hanya menyelesaikan perkara atas nama terdakwa. Pihak lain yang diduga terkait kasus ini perlu dimintai klarifikasi juga,” kata politisi Golkar ini, kemarin.

Menurut Deding, kesaksian mereka menjadi penting untuk didengarkan. Sebab, keterangan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa itu, bisa menjadi kesaksian kunci. Namun sebaliknya, bisa juga menjadi semacam senjata untuk meng-counter tuduhan maupun dakwaan jaksa.

Dia menambahkan, dalam setiap upaya penegakan hukum ada pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Namun, hal paling krusial yang perlu dilakukan adalah bagaimana caranya menyelesaikan persoalan secara proporsional dan profesional sehingga penuntasan kasus ini utuh.

“Bila memang terbukti terlibat tindak pidana, hendaknya tidak usah mencari kambing hitam,” tandasnya.

Toh, apapun dalihnya, akan ketahuan juga. Hal itu justru mempersulit pengusutan perkara. Bila hakim mampu membuktikan adanya usaha menyembunyikan fakta, mereka tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi yang berat.

Deding pun menyarankan agar semua pihak yang namanya disebutkan dalam dakwaan, memberikan kesaksian yang benar. Bukan malah memberikan pernyataan yang menyesatkan. Apalagi pernyataan tersebut disampaikan di dalam persidangan.

Bukan Sekadar Kasus Bergulir Ke Pengadilan
Alfons Leomau, Purnawirawan Polri

Kombes (purn) Alfons Leomau mengingatkan, KPK dan penegak hukum lain perlu cermat menindaklanjuti seluruh fakta kasus korupsi. Dengan begitu, seluruh aktor yang terlibat kasus korupsi dapat diungkap secara gamblang.

“Tindak pidana korupsi senantiasa melibatkan banyak pihak, sudah menjadi semacam penyakit akut. Karena itu, penanganannya perlu keseriusan dan tenaga ekstra,” katanya, kemarin.

Dia menambahkan, korupsi di berbagai lapisan sering dijuluki korupsi berjamaah. Sebab, pelakunya terdiri dari banyak orang, berasal dari beragam kelompok, dan memiliki kemampuan serta jabatan yang beraneka ragam.

Tapi, lanjutnya, agak aneh bila korupsi terjadi pada kelompok elite atau para pihak yang memiliki kekuasaan. Padahal semestinya, kelompok-kelompok inilah yang menjadi agen perubahan atau motor penggerak pemberantasan korupsi.

“Sebab dari segi pendidikan dan jabatan, mereka memiliki kemampuan di atas rata-rata,” ujar Alfons.

Dia pun meminta KPK dan penegak hukum lainnya fokus menangani suatu perkara.
“Contohnya dalam kasus alkes ini, bila KPK belum mampu menjangkau seluruh aktor yang terlibat, KPK bisa dinilai belum mampu memenuhi harapan masyarakat,” ucapnya.

Lantaran itu, katanya, KPK maupun penegak hukum lain agar mampu mengubah mainstream upaya pemberantasan korupsi. “Dari yang tadinya sekadar menangkap pejabat korup dan membawanya ke pengadilan, menjadi lembaga yang mampu menciptakan budaya baru praktik pemerintahan yang bersih,” sarannya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya