Berita

gita wirjawan/net

Gita Wirjawan Dituding Lindungi Kartel, AS dan WTO

KAMIS, 04 JULI 2013 | 19:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sederet mega skandal dan kerugian negara di sepanjang paruh pertama 2013 tidak cukup membuat Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mencabut fasilitasi impor pangan. Gita Wirjawan terbukti melindungi kepentingan kartel, Amerika dan WTO seiring terus membanjirnya impor pangan.

"Gita lebih takut menghadapi gugatan Amerika Serikat ke WTO ketimbang melindungi petani, nelayan, pekebun, peternak serta segenap rakyat Indonesia," ujar Sekjen Kiara, Abdul Halim, mewakili aliansi Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme (Gerak Lawan), Kamis (4/7).

Diungkap Abdul Halim, pada Januari 2013 Pemerintah Amerika Serikat menggugat Pemerintah Indonesia ke Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO alias Dispute Settlement Mechanisme karena mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dianggap terlalu protektif dari masuknya produk holtikultura. Padahal, aturan pembatasan hortikultura ini dikeluarkan setelah Indonesia diserbu berbagai komoditas pertanian murah terutama produk hortikultura seperti bawang putih dan kentang dari Amerika, Australia, Kanada, serta Cina terkait implementasi penuh Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang menghantam keras petani kecil dan keamanan pangan (food safety) rakyat Indonesia.


Senada dengan itu, pemerintah Indonesia juga menerima tuduhan pemberian subsidi udang dari Koalisi Industri Udang Amerik Serikat (COGSI/Coalition of Gulf Shrimp Industries) melalui Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Petisi berjudul "Petitions for the Imposition of Countervailing Duties on Certain Frozen Warmwater Shrimp from the People’s Republic of China, Ecuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand and the Socialist Republic of Vietnam" tertanggal 28 Desember 2012 itu menuduh Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah paket subsidi kepada pelaku usaha budidya udang di Indonesia, termasuk secara serampangan menuduh pemerintah memberikan subsidi kepada pembudidaya skala kecil. Padahal, menjadi keharusan negara untuk memastikan akses program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat produsen skala kecil bagi petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya.

Merespon gugatan Amerika Serikat, kata dia, Menteri Gita bukannya bertahan untuk petani kecil namun justru merevisi ketentuan pembatasan impor hortikultura ini melalui Permendag No 16 tahun 2103 dengan memberlakukan pengaturan perijinan impor satu pintu guna memudahkan aliran impor barang masuk, mengurangi komoditas, pos tariff dan kuota.

Dalam konteks ini pula yang hendak dipromosikan oleh Kementerian perdagangan saat berlangsungnya KTM WTO ke 9 di Bali bulan Desember mendatang. Hal ini ditandai juga dengan keengganan RI mendukung proposal anggota G33 dalam perundingan WTO. Ke-46 negara anggota G33 saat ini tengah mendesak dihapusnya pembatasan subsidi untuk stok pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani kecil di negaranya. Namun yang terjadi justru sebaliknya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengatakan akan mencoba menjembatani polarisasi Amerika Serikat dengan anggota G33 dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali.

"Pilihan yang diambil ini semakin menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang tidak berpihak pada rakyatnya," tutup Abdul Halim.

Gerak Lawan terdiri dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Bina Desa, Serikat Petani Indonesia (SPI), Solidaritas Perempuan (SP), Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS), Climate Society Forum (CSF), Koalisi Anti Utang (KAU), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institut Hijau Indonesia (IHI), Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA).

Lalu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI Jakarta), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Universitas Al-Azhar Indonesia (Dosen Hubungan Internasional), Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) dan Migrant Care. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya