Berita

Sefti Sanustika

X-Files

Sefti Datang Naik Mercy Pulangnya Naik Avanza

Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Sapi
SABTU, 29 JUNI 2013 | 10:16 WIB

KPK kebut pemberkasan tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Maria Elizabeth Liman (MEL). Kemarin, KPK memeriksa istri terdakwa kasus sapi Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika. KPK juga memeriksa terdakwa kasus suap sapi, Juard Effendi (JE).

Sefti tiba di Gedung KPK seusai sholat Jumat. Penyanyi dangdut itu menumpang mobil sport mewah Mercedez Benz seri SLK 200 warna merah saga bernomor pelat B 151 HHH. Setelah menurunkan Sefti, mobil Mercy itu langsung tancap gas meninggalkan Gedung KPK.

Mengenakan pakaian hitam dengan kerudung warna jingga, Sefti tak banyak komentar. Ia bergegas masuk ke dalam gedung. Ditanya kedatangannya, ia hanya menjawab singkat. “Iya, menjadi saksi untuk Elizabeth,” kata Sefti.


Hanya lima menit Sefti menunggu di lobi. Sebelum naik ke ruang pemeriksaan di lantai empat, Sefti melambaikan tangannya kepada juru kamera yang terus membidiknya. Sefti diperiksa selama dua jam. Pukul 3.20 sore Sefti keluar.

Sefti sempat berpose di depan kamera sambil menjelaskan mobil mewah yang ditumpanginya itu milik kawannya. “Milik teman saya. Teman duet,” ucap Sefti.
Ditanya soal pemeriksaannya, Sefti mengaku hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Sefti mengaku tak pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Menurut Sefti, suaminya juga tak pernah membicarakan urusan pekerjaan dengannya.“Saksi untuk Elizabeth. Saya gak kenal sama ibu Elizabeth,” akunya.
Sefti juga mengaku tak pernah mengantarkan suaminya bertemu dengan pengusaha impor daging tersebut, maupun pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian.

Ditanya mengenai sikapnya yang tampak senang saat diperiksa, Sefti mengaku hanya memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. “Kalau tidak datang, nanti saya dibilang tidak kooperatif,” ucapnya sambil bergegas ke arah parkiran. Berbeda saat datang, Sefti pulang menumpang mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2322 AK.

Suami Sefti, Ahmad Fathanah, sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Fathanah bersama bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee komitmen Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah, orang dekat Luthfi. Uang itu, menurut JPU, diberikan agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian supaya bisa memberi rekomendasi untuk tambahan impor 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

 Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, melalui Fathanah pada 29 Januari 2013.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah disebut melakukan transaksi keuangan lainnya dengan mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan senilai Rp 35,5 miliar. Uang itu antara lain digunakan Fathanah untuk pembelian rumah, mobil, perhiasan, hingga tiket pesawat.

Fathanah juga disebut mendapatkan uang untuk digunakan saat pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat dan pencalonan Ilham Arief Sirajuddin dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

Terkait dakwaan tersebut, Fathanah mengaku keberatan. Fathanah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Ya, keberatan. Nanti melalui penasihat hukum akan mengajukan keberatan,” kata Fathanah.

Kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozy, mengatakan bahwa dakwaan jaksa kurang cermat. Menurutnya, banyak transaksi Fathanah yang tidak dijelaskan secara rinci seperti dikirimkan kepada siapa dan untuk apa.

Kilas Balik
Elizabeth Liman Jadi Tersangka


KPK masih mengembangkan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi untuk mencari keterlibatan pihak lain.

“Apakah masih ada pihak pemberi atau penerima yang terlibat. Namun, KPK tidak mengarah-arah. Bergantung kepada adanya alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Mengenai belum ada tersangka dari pihak Kementerian Pertanian, lagi-lagi Johan menyatakan, penyidik masih mendalami kasus ini. Kata dia, jika ada penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait kewenangannya, bisa dikenakan pasal suap.

Belakangan, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman (MEL) sebagai tersangka. Elizabeth adalah bos dari dua tersangka sebelumnya, Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (JE) dan Arya Abdi Effendi (AAE). JE dan AAE disangka menyuap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui Ahmad Fathanah (AF). Sehingga, sekarang KPK telah menetapkan lima tersangka kasus ini.

Menurut Johan, keputusan penetapan Elizabeth sebagai tersangka merupakan hasil proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (16/4) lalu.

“Kesimpulannya, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MEL, dari swasta, sebagai tersangka,” kata Johan di kantornya.

MEL disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara. Dalam konstruksi hukum, MEL disangka sebagai pihak pemberi suap.

Sebelumnya, KPK telah mendalami pertemuan MEL dengan LHI, AF dan Menteri Pertanian Suswono di Hotel Arya Duta, Medan, Sumatera Utara pada 13 Januari 2013. Namun, hingga kemarin, Suswono masih berstatus saksi.

MEL sudah beberapa kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Pada pemeriksaan Rabu (27/2) lalu, dia membantah memerintahkan JE dan AAE untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada AF. Bahkan saat itu, dia yakin tidak akan terseret pusaran kasus ini. “Tidak mungkin saya jadi tersangka,” katanya saat itu.

MEL pun membantah pertemuan di Medan itu untuk mengatur kuota impor daging sapi. Menurut dia, dalam pertemuan itu hanya dibahas mengenai rencana penyelenggaraan seminar untuk mengetahui kebutuhan daging dalam negeri.

Pengacara MEL, Denny Kailimang mengaku kaget mendengar penetapan kliennya sebagai tersangka. Denny mengklaim, kliennya adalah pihak yang tidak bersalah dalam kasus ini.

Pertemuan dengan LHI, AF dan Suswono di Medan, menurut Denny, merupakan inisiatif Elda Devianne Adiningrat dan AF. Elda dan AF meminta MEL untuk memberi masukan kepada Menteri Pertanian.

“Dia sebagai pengusaha, tentunya mengetahui dan punya data tentang persoalan daging sapi. Maria ingin memberi masukan kepada pemerintah agar tidak terjadi krisis daging,” ucap Denny.

Dalam pertemuan di Medan, kata Denny, MEL bersedia hadir karena mempunyai itikad baik sebagai pengusaha importir daging yang ingin memberikan solusi terhadap permasalah daging.

“Saat itu harga sapi naik terus, lalu ia ingin memberi masukan. Buktinya sekarang pemerintah buka keran impor, berarti masukan-masukannya diterima,” belanya.

Sebelum penetapan tersangka MEL, KPK melimpahkan dua berkas kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Yang dilimpahkan itu adalah berkas tuntutan JE dan AAE.

Tidak Akan Berhenti Pada Elizabeth Liman
Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan memperkirakan, kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi akan terus berlanjut. Apalagi, empat terdakwa kasus ini yakni Juard Effendi (JE), Arya Abdi Effendi (AAE), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah (AF) sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 Trimedya menilai, bisa saja bos PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman bukan orang terakhir yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

“Segala kemungkinan masih terbuka. Apalagi, banyak fakta baru terungkap dalam persidangan. Tentunya belum berhenti pada tersangka yang ada sekarang,” katanya, kemarin.

 Menurut Trimedya, penyidik bisa menemukan fakta baru di persidangan yang bisa membantu untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

 Dia menegaskan, KPK tak boleh setengah-setengah dalam mengusut sebuah kasus. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi ada pihak lain yang terlibat, KPK harus segera menyidik pihak tersebut.

Jika sudah yakin pada alat bukti, KPK harus tegas menetapkan tersangka. “Siapa pun yang terlibat dan sudah cukup alat bukti, harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
 
Namun, kata Trimedya, KPK berhati-hati dalam mengusut kasus. Menurut dia, KPK tak akan gegabah menetapkan tersangka baru jika belum menemukan bukti yang cukup. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak Kementerian Pertanian.
“Sesuai undang-undang, KPK harus mempunyai dua alat bukti ketika akan menetapkan tersangka,” ucapnya.

Kalau Diperlukan, Menteri Suswono Bisa Dipanggil Lagi

Yuna Farhan Shira, Sekjen Fitra

Sekretaris Jenderal LSM Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan Shira berharap KPK terus mengembangkan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yuna heran, setelah hampir enam bulan kasus ini berjalan, KPK belum juga menyentuh pejabat yang ada di Kementan.

Kata Yuna, selain menyelesaikan kasus suap untuk tersangka Maria Elizabeth Liman (MEL), KPK seharusnya juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak Kementan dalam kasus tersebut. “Strategi penyidikan KPK harusnya tak hanya berhenti di penyuap. Tapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat menerima suap,” ucap Yuna.

Yuna menilai, posisi bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) diduga memperdagangkan pengaruh (trading influence), sementara yang mempunyai kebijakan penuh untuk pengurusan kuota impor daging sapi ada di pihak Kementan. Dengan alasan tersebut, menjadi pertanyaan jika ada kasus suap di kementerian terkait, tapi pihak kementerian tersebut belum ada yang menjadi tersangka.

“Kasus suap itu ada yang menyuap, dan ada yang disuap untuk mempengaruhi kebijakan,” terangnya.

Menurut dia, KPK harus mendalami proses penambahan kuota impor daging sapi di Kementan. Dengan begitu, bisa diketahui siapa-siapa saja yang terlibat patgulipat guna mendapatkan jatah kuota impor.

“Patut diduga, PT Indoguna Utama bukan importir pertama yang melakukan penyuapan guna mendapatkan jatah kuota impor daging sapi,” curiganya.

Sebab itu, lanjutnya, KPK perlu memastikan apakah selama ini pemberian jatah kuota impor daging tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak.

Menurut Yuna, KPK bisa kembali memeriksa Menteri Pertanian Suswono sebagai saksi. “Kalau penyidik masih memerlukan keterangan Mentan, bisa dipanggil kembali,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya