Berita

zulkifli hasan

Kemenhut Didesak Tindak Pengusaha Tambang Perusak Hutan

KAMIS, 27 JUNI 2013 | 21:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Data mengenai kerusakan hutan di Indonesia menyebut hampir 70 persen kerusakan hutan di Indonesia terjadi karena aktivitas industri pertambangan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan Kementrian Kehutanan belakangan dituding sebagai penyebab utama hancurnya hutan.

"Data dan tudingan itu tidak sepenuhnya salah. Meski banyak dari pengusaha tambang di negeri ini yang masih memegang teguh prinsip tata kelola tambang yang baik, namun jumlah itu tidak menutupi fakta di lapangan bahwa ada segelintir pengusaha baik asing maupun dalam negeri yang masih "nakal" dan gemar mensiasati peraturan demi keuntungan semata," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (27/6).

Poltak mengatakaan pelanggaran terhadap ketentuan perundangan jelas berakibat buruk pada lingkungan. Hutan di Kalimantan, Sulawesi dan Papua misalnya rusak parah akibat lahan bekas galian tambang. Padahal kalau aturan reklamasi tidak dikangkangi, maka kerusakan hutan tidak akan terjadi.


"Apemindo tegas mendukung penerapan ketat semua aturan perundangan terkaiit dengan pemakaian wilayah hutan untuk kawasan pertambangan. Kami sadar dampaknya bisa sangat menyengsarakan anak cucu kita nanti," tegasnya.

Poltak menyangkan pihak Kemenhut yang tidak khawatir bahwa kerusakan hutan yang terjadi selama ini akibat kegiatan penambangan. Kemenhut terus saja memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan. Hingga periode April 2013 pihak Kemenhut mengeluarkan 396 izin yang meliputi area seluas 386.415,03 hektar dan sudah memasuki tahapan eksploitasi. Sementara  yang masih dalam tahapan survei mencapai 501 izin dan meliputi area seluas 2.677.731,05 hektar

"Sebagai pengusaha tambang, kami jelas diuntungkan dengan ketidakkhawatiran pihk Kemenhut. Tapi sebagai anak bangsa kami tetap meminta agar dilkukan inspeksi ke lapangan dan pengawasan ketat terhadap area-area tambang yang menggunakan izin pinjam pakai, apakah mereka berjalan sesuai aturan atau tidak," ujarnya.

Poltak menegaskan Apemindo sangat mendukung penindakan yang dilakukan oleh Kemenhut dan merekomendasikan agar ijin penambangan yang kedapatan melanggar dicabut. Sementara kepada para pengusaha tambang Poltak mengingatkan mereka bisa dikenai sanksi pidana bila melakukan pelanggaran terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan yang mereka pegang, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999.

"Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif," pungkas Poltak. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya