Berita

zulkifli hasan

Kemenhut Didesak Tindak Pengusaha Tambang Perusak Hutan

KAMIS, 27 JUNI 2013 | 21:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Data mengenai kerusakan hutan di Indonesia menyebut hampir 70 persen kerusakan hutan di Indonesia terjadi karena aktivitas industri pertambangan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan Kementrian Kehutanan belakangan dituding sebagai penyebab utama hancurnya hutan.

"Data dan tudingan itu tidak sepenuhnya salah. Meski banyak dari pengusaha tambang di negeri ini yang masih memegang teguh prinsip tata kelola tambang yang baik, namun jumlah itu tidak menutupi fakta di lapangan bahwa ada segelintir pengusaha baik asing maupun dalam negeri yang masih "nakal" dan gemar mensiasati peraturan demi keuntungan semata," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (27/6).

Poltak mengatakaan pelanggaran terhadap ketentuan perundangan jelas berakibat buruk pada lingkungan. Hutan di Kalimantan, Sulawesi dan Papua misalnya rusak parah akibat lahan bekas galian tambang. Padahal kalau aturan reklamasi tidak dikangkangi, maka kerusakan hutan tidak akan terjadi.


"Apemindo tegas mendukung penerapan ketat semua aturan perundangan terkaiit dengan pemakaian wilayah hutan untuk kawasan pertambangan. Kami sadar dampaknya bisa sangat menyengsarakan anak cucu kita nanti," tegasnya.

Poltak menyangkan pihak Kemenhut yang tidak khawatir bahwa kerusakan hutan yang terjadi selama ini akibat kegiatan penambangan. Kemenhut terus saja memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan. Hingga periode April 2013 pihak Kemenhut mengeluarkan 396 izin yang meliputi area seluas 386.415,03 hektar dan sudah memasuki tahapan eksploitasi. Sementara  yang masih dalam tahapan survei mencapai 501 izin dan meliputi area seluas 2.677.731,05 hektar

"Sebagai pengusaha tambang, kami jelas diuntungkan dengan ketidakkhawatiran pihk Kemenhut. Tapi sebagai anak bangsa kami tetap meminta agar dilkukan inspeksi ke lapangan dan pengawasan ketat terhadap area-area tambang yang menggunakan izin pinjam pakai, apakah mereka berjalan sesuai aturan atau tidak," ujarnya.

Poltak menegaskan Apemindo sangat mendukung penindakan yang dilakukan oleh Kemenhut dan merekomendasikan agar ijin penambangan yang kedapatan melanggar dicabut. Sementara kepada para pengusaha tambang Poltak mengingatkan mereka bisa dikenai sanksi pidana bila melakukan pelanggaran terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan yang mereka pegang, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999.

"Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif," pungkas Poltak. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya