Berita

Komisi Yudisial (KY)

X-Files

KY Rekomendasikan Hakim Yang Selingkuhi 2 Wanita

Awal Juli, Disidang Di Majelis Kehormatan
SENIN, 24 JUNI 2013 | 09:41 WIB

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) merekomendasikan sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk hakim AS yang diduga berselingkuh dengan dua wanita.

Dugaan selingkuh hakim Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Barat ini, disampaikan Kepala Biro Humas Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar.

Rekomendasi pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ini, didasari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor kasus ini. “Pelapor dan terlapor hakim AS sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KY,” katanya.


Namun, Asep menolak menjabarkan pelanggaran etika yang diduga dilakukan AS. Dia hanya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, patut diduga terlapor melakukan perselingkuhan. Setelah melakukan penelaahan laporan, investigasi dan pemeriksaan para pihak, KY merekomendasikan sanksi pemberhentian terhadap hakim AS.

Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan, untuk rekomendasi sanksi pemberhentian, hakim tersebut akan diberikan hak menyampaikan pembelaan dalam sidang MKH.  “Rencananya digelar 3 Juli nanti,” katanya.

Rekomendasi pemberhentian hakim oleh KY itu mendapat apresiasi MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, MKH merupakan respons sikap MA yang menyetujui rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian hakim AS.

Ridwan menambahkan, hakim AS dilaporkan ke KY oleh istri keduanya dan salah seorang teman selingkuhnya. Menilik awal kasus ini, dia menyatakan, AS sudah bercerai dengan istri pertamanya. Dia kemudian menikah dengan istri kedua yang melanjutkan studi karena mendapat beasiswa di luar negeri.

Ketika istri keduanya melanjutkan studi, AS diduga selingkuh lagi dengan beberapa wanita. Ridwan mengemukakan, pada pemeriksaan di Badan Pengawas (Bawas) Hakim MA, AS mengakui melakukan selingkuh. Akan tetapi, saat dikonfirmasi dengan siapa saja dia selingkuh, dia menolak membeberkan hal ini.

Senada dengan Asep, Ridwan tidak mau membeberkan identitas teman selingkuhan AS yang kabarnya adalah karyawan pengadilan, dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani AS. “Nanti di persidangan akan diketahui secara jelas,” elaknya.

Dia memastikan, MA telah menunjuk tiga hakim agung untuk mengusut perkara ini. Ketiga hakim itu adalah Zaharuddin Utama, Sultoni Mohdally dan Yulius. Ketiga hakim itu akan melengkapi formatur hakim sidang MKH dari KY, seperti Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim dan Imam Anshori Saleh.

Menurut Jubir KY Asep, sidang MKH perkara selingkuh hakim AS merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk pada semester pertama tahun 2013. Kata dia, pada semester pertama tahun ini (Januari-awal Juni), KY menerima 1017 laporan dugaan pelanggaran etika hakim. Dari jumlah tersebut,  KY telah memeriksa 102 hakim.

“Sudah ada 22 hakim yang direkomendasikan KY untuk diberi sanksi,” ucapnya.

Asep menambahkan, laporan masuk ke KY tersebut jumlahnya meningkat dibanding laporan tahun 2012. Dia merinci, pada periode 2012, laporan dugaan pelanggaran oleh hakim totalnya 1520. Hakim yang diperiksa 160 orang dan 27 rekomendasi sanksi dikeluarkan KY.

Peningkatan jumlah laporan dan rekomendasi sanksi ini, sambungnya,  disebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat atas haknya apabila dirasa ada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Sehingga, lanjut Asep, kuantitas dan kualitas laporan yang masuk pun ikut mengalami peningkatan.

KY, menurut Asep, sebenarnya berharap semakin hari pelanggaran kode etik hakim berkurang. KY juga menginginkan, peningkatan laporan dan rekomendasi sanksi ini membuat putusan hakim ke depan makin memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.

Kilas Balik
Kalau Kesalahan Tidak Fatal, Cukup Diberikan Pembinaan

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili hakim berinisial AS sudah terbentuk. Tujuh hakim telah disiapkan untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik oleh hakim pengadilan negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat itu. AS diduga berselingkuh dengan dua wanita.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali menjelaskan, putusan menggelar sidang MKH untuk hakim AS didasari pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim MA.

Selain itu, dilatari rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY). Surat penunjukan majelis MKH itu pun sudah tandatanganinya. “Kalau tidak salah, sudah kami kirim ke KY,” katanya di Gedung MA, Jakarta.

Dengan terbentuknya MKH, selanjutnya MA dan KY berkoordinasi menetapkan tanggal persidangannya. Namun, Hatta tidak ingat siapa saja hakim agung yang telah ditetapkan menjadi anggota MKH.

“Yang penting personelnya sudah kami tetapkan, KY pun demikian. Setelah itu kami berembuk untuk menentukan kapan pelaksanaannya,” ucapnya.

Hatta menuturkan, sebelumnya hakim AS telah diperiksa Bawas MA. Materi pemeriksaan itu seputar dugaan perselingkuhannya. Dalam pemeriksaan, hakim AS mengakui bahwa dirinya pernah menjalin hubungan dengan beberapa wanita. Namun, tidak semua jawaban didapatkan Bawas MA. Karena itu, MA setuju dengan KY untuk membawa hakim AS ke sidang MKH.

Dia menambahkan, salah satu pertimbangan menggelar sidang MKH adalah rekomendasi hasil pemeriksaan Bawas MA yang menyebut hakim AS diduga melakukan kesalahan fatal.

Jika seorang hakim tidak melakukan kesalahan fatal dalam menjaga kewibawaan hakim, maka hanya cukup diberikan pembinaan. “Ada yang diakui, ada yang tidak. Yang diakui ya penugasannya, lalu kenal dengan ini dan pernah kawin. Kalau dia tidak pernah kawin kan tidak mungkin selingkuh namanya.”

Saat disinggung sanksi apa yang tepat untuk hakim tersebut, Hatta menjawab itu semua tergantung pemeriksaan MKH. Sebab, sidang MKH juga untuk mendengar pembelaan hakim yang bersangkutan.

“Kalau pembelaannya meyakinkan, majelis mungkin tidak akan memberhentikan. Tetapi kalau tidak meyakinkan, tentu diberhentikan. Pokoknya MA tegas terhadap semuanya,” tandas Hatta.

Menurutnya, dalam MKH ada banyak kemungkinan sanksi yang dijatuhkan. Seperti, sanksi diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat tanpa hak pensiun), diberhentikan dengan hormat (dengan hak pensiun), dinonpalukan, atau hanya teguran secara tertulis.

Hatta sangat berharap, kasus ini merupakan kasus perselingkuhan terakhir yang dilakukan hakim. “Mudah-mudahan tidak menyusul yang lainnya. Kalau ada, kami tetap akan mengambil tindakan tegas,” katanya.

Kepala Biro Humas KY Asep Rahmat Fajar menyatakan, surat penunjukan anggota majelis MKH dari MA sudah diterima KY. “MA sudah kirim nama-nama anggota majelis,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal itu, KY dan MA juga sudah berkoordinasi menetapkan tanggal sidang.

KY Mesti Lebih Giat Berkoordinasi Dengan Orang MA
Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai, rekomendasi Komisi Yudisial (KY) agar Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk perkara hakim AS sudah tepat.

Dia pun berharap, sidang ini menjadi pelajaran bagi hakim agar menjalankan kode etik secara benar. “Saya juga berharap, KY menjadi lebih baik,” katanya.

Hifdzil menambahkan, persoalan krusial yang dihadapi KY adalah, bagaimana bisa lebih cepat merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan mafia peradilan yang dilakukan hakim.

Dengan begitu, banyaknya laporan yang masuk tidak menjadi sia-sia. “Intinya bagaimana KY bisa lebih cepat memproses laporan yang ada. Hal itu menjadi penting, mengingat kepercayaan masyarakat kepada KY sedang bagus,” ujarnya.

Momentum tersebut, lanjut Hifdzil, idealnya dijadikan pegangan oleh KY di era pemimpin yang baru. Di luar itu, dia mengharapkan, komisi ini juga lebih intensif menjalin berkoordinasi dengan MA.

Koordinasi itu mutlak diperlukan, terlebih fungsi dan tugas KY selama ini tidak semata terkait dengan perkara. “Lebih kompleks lagi, tugas KY berkaitan dengan pencegahan dan pengawasan hakim, serta pekerjaan lain seperti seleksi hakim agung,” tuturnya.

Banyaknya tugas dan fungsi KY ini, kata Hifdzil, hendaknya didukung kelengkapan struktural dan infrastruktur yang profesional. Bila tidak, dia khawatir justru keberadaan KY bakal mirip macan ompong.

Laporan Soal Hakim Nakal Terus Meningkat
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Taslim Chaniago menilai, upaya Komisi Yudisial (KY) mengawasi dan menginvestigasi laporan tentang hakim nakal perlu ditingkatkan. Hal itu mengingat makin meningkatnya laporan masyarakat yang masuk ke lembaga pengawas kehakiman tersebut.

Menurutnya, peningkatan signifikan laporan tentang perilaku negatif hakim perlu disikapi hati-hati. Sebab, laporan-laporan yang disampaikan ke KY, belum tentu semuanya mengandung kebenaran.

“Banyak motif pelapor. Sebab itu, KY mesti cermat dalam menindaklanjuti suatu laporan. Ke depannya, KY mesti mengedepankan kualitas penuntasan perkara ketimbang hanya mengejar kuantitas laporan,” katanya.

Dia merasa prihatin mendengar banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke KY. Tapi, hal itu juga menunjukkan bahwa KY mendapat kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut perilaku dan kode etik hakim. Hal itu, ingatnya, tidak boleh membuat KY terlena. Melainkan, mesti dijadikan alat untuk lebih memotivasi kinerja mereka.

Taslim menambahkan, KY yang belakangan gencar merekomendasikan perkara hakim ke sidang majelis kehormatan hakim (MKH) sudah menunjukkan sinyal positif. “Kita ingin para hakim benar-benar menjaga idependensinya,” tegas politisi PAN ini.

Mengenai hakim yang diduga selingkuh, dia mewanti-wanti agar persidangannya dilakukan secara proporsional. Langkah ini dilakukan agar pengambilan keputusan nantinya benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat, sekaligus hakim yang terseret perkara ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya