Berita

gedung KPU/ist

Politik

KPU Buat 15 Rangkap Pembanding Penghitungan Suara

KAMIS, 20 JUNI 2013 | 17:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekap yang dilakukan di petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan saat penghitungan suara dilakukan.

"Saat ini KPU sedang menyusun peraturan KPU nya, terkait pemungutan dan penghitungan suara," kata Husni, Kamis (20/6).


Husni berharap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mengatur kerja mereka dengan baik. KPPS punya kewajiban antara lain memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.

"Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap, PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU," tuturnya.

Lebih lanjut Husni mengatakan pihaknya akan usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1)  dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota.

"Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPU Kabupaten/Kota," demikian Husni. [rsn]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya