Berita

ilustrasi, KM Kuda Laut

On The Spot

KM Kuda Laut Diikat Di Dermaga Pondok Dayung

Ditangkap Sedang Beli Solar Subsidi
KAMIS, 20 JUNI 2013 | 09:49 WIB

Garis polisi berwarna kuning diikatkan di sekeliling badan Kapal Motor (KM) Kuda  Laut 88. Garis yang sama juga dibelitkan di pipa-pipa di geladak. Di anjungan yang dicat putih terdapat logo Pertamina. Lambung kapal yang dicat warna merah terlihat penyok di sana-sini. Karat menyelimuti lunasnya.

Tambang besar mengikat haluan dan buritan kapal ke dermaga Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan (Polair) Mabes Polri, Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di seberang dermaga, dipisahkan laut terdapat markas Direktorat Polair Polda Metro Jaya.

Kapal ini diduga hendak memperjualbelikan solar bersubsidi. Saat ditangkap Jumat pekan lalu, di lambung kapal terdapat 96,3 ton solar bersubsidi. Anak buah kapal (ABK) itu diperiksa polisi. “Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar Ranto, anggota reserse Polda Metro Jaya.


Tiga reserse terlihat menjaga kapal yang memuat BBM itu. “Solarnya masih ada di dalam tangki. Belum dipindahkan sampai selesai proses hukumnya nanti,” kata Ranto.
Kepala Bagian Diklat Pusdik Polair, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harlen Gultom membenarkan penahanan kapal ini. “Hanya menumpang di pangkalan kita. Prosesnya tetap di Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Sejak pekan lalu, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Dian. Tujuan operasi ini untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pencegahan makin gencar menjelang pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Nazli Harahap mengungkapkan, KM Kuda Laut ditangkap ketika tengah mengisi solar bersubsidi di Terminal Bahan Bakar Jakarta Group (TBJG), di Kali Kresek, Jalan Jampea Raya, Tanjung Priok. Terminal ini ditunjuk Pertamina sebagai operator untuk pengisian BBM angkutan kapal.

KM Kuda Laut hanya dijatah membeli 10 ton solar bersubsidi. Untuk bisa membeli solar bersubsidi lebih banyak, kapal ini menggunakan dokumen KM Tidar Perkasa. KM Tidar Perkasa memiliki izin mendistribusikan solar bersubsidi. Kedua kapal ini milik PT Citra Bangun Adiguna (CBA).

“Kenyataannya dia (KM Kuda Laut) ambil 65 ton BBM subsidi. Ambil jatah KM Tidar Perkasa yang sebetulnya punya izin angkut subsidi,” tambah AKBP Heri Santoso, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Praktik ini diduga sudah berlangsung awal 2013. Polisi mencurigai mencurigai ada kapal lain yang juga menyuplai solar bersubsidi ke KM Kuda Laut.

“Rencananya, KM Kuda Laut mengirim bahan bakar itu ke kapal-kapal di Tanjung Priok, namun dengan harga non subsidi,” kata Heri.

Perbedaan harga solar bersubsidi dengan solar non subsidi cukup besar. Harga solar bersubsidi dibanderol hanya Rp 4.500 per liter. Sementara harga solar non subsidi Rp 8.500 per liter.

Dari setiap liter solar bersubsidi yang dijual ke kapal, pelaku bisa meraup untung Rp 4.000. Kerugian negara akibat kasus KM Kuda Laut ini diperkirakan Rp 385 juta.
Empat orang yang terlibat dalam penyelewengan solar bersubsidi ini telah ditahan. Mereka yakni TS (kepala operator KM Kuda Laut), SP (pengawas operator TBJG), RS (operator TBJG) dan MG (operator TBJG).

Menurut Heri, tersangka TS melakukan praktik ini atas perintah AS yang merupakan direktur PT KPM. “Kapal KM Kuda Laut disewa PT KPM dan dalam sewa kapal ini tidak ada perjanjian tertulis,” kata dia.

Polisi telah memeriksa AS (direktur PT KPM), BR (direktur PT CBA), serta AM, AR, SD dan HP. Empat inisial terakhir adakah karyawan TBJG. “Pada saat kejadian, kapal Tidar tidak di“TKP dan masih diselidiki keterlibatannya,” kata dia.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni KM Kuda Laut yang memuat 93,6 ton solar, surat LO (loading order) KM Kuda Laut, uang tunai Rp13 juta dan beberapa lembar catatan meteran pengisian BBM solar hasil rekaan operator pengisian.

Selain KM Kuda Laut, Polda Metro Jaya juga menangkap KM Padidi milik PT YDC, KM Oriental Jade dan KM Attamara (SPOB). Kapal-kapal itu diduga memuat BBM bersubsidi.

Di KM Oriental Jade ditemukan 22 jerigen solar. Polisi sempat memeriksa para kru kapal itu. Namun belakang dilepas. Dua kapal lainnya tetap ditahan.

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bakal dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 junto Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.

Kapal Pengangkut 40 Ton Solar Subsidi Ditangkap Di Kaltim

Menjelang kenaikan harga BBM, Polri menggelar Operasi Dian di seluruh Indonesia. Sejumlah pelaku penyelewengan BBM bersubsidi pun ditangkap.

“Ada 41 tersangka dengan 41 kasus,” ungkap Brigjen Gatot Subiyaktoro, Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Sebanyak 19 kasus terjadi di 15 kepolisian daerah (Polda). Kasus-kasus itu menjadi prioritas. Sedangkan 22 kasus terjadi di 16 polda lainnya.

Menurut Gatot, kasus penyelewengan BBM bersubsidi paling banyak terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi mengungkap lima kasus. “Yang berhasil diamankan di Samarinda tersebut yakni dua kapal LCT yang berisi 40 ton solar,” paparnya.

Polda Metro Jaya menangkap dua kapal yang memuat solar bersubsidi. “Ada 108 ton solar dari kapal tanker yang kita cek tidak bisa dibuktikan dengan dokumen. Secara keseluruhan solar yang disita adalah 257 ton atau 257 kiloliter, ditambah dengan 7 ribuan premium,” ungkap Gatot. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya