Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

X-Files

PPP Disuruh Bawaslu Ajukan Sengketa Pemilu

Semua Calegnya Di Dapil Jateng III Dicoret KPU
RABU, 19 JUNI 2013 | 09:47 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memproses pengaduan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenai pencoretan calon anggota legislatif di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) III.

Anggota Bawaslu Bidang Hukum Endang Wihdaningtyas menyatakan, Bawaslu merekomendasikan agar PPP membawa masalah itu ke ranah sengketa pemilu.
“Rekomendasi Bawaslu, PPP mengajukan permohonan sengketa. Soalnya, untuk pencoretan dapil masuk ranah sengketa,” kata dia di kantornya, kemarin.

 Pada Senin (10/6), KPU mengumumkan hasil verifikasi akhir caleg. Hasil verifikasi itu antara lain, caleg PPP bernama Ainul Mardhiyah di daerah pemilihan Jateng III tidak lolos verifikasi karena KTP-nya sudah kedaluwarsa.

 Pada Senin (10/6), KPU mengumumkan hasil verifikasi akhir caleg. Hasil verifikasi itu antara lain, caleg PPP bernama Ainul Mardhiyah di daerah pemilihan Jateng III tidak lolos verifikasi karena KTP-nya sudah kedaluwarsa.

KPU kemudian mencoret nama Ainul Badriyah. Sehingga, jumlah perempuan di dapil itu berkurang menjadi dua orang dari total sembilan caleg. Akibatnya, bakal caleg PPP di dapil itu tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Karena itu, KPU mencoret semua caleg PPP di dapil Jateng III.

KPU juga mencoret semua caleg PPP di dapil Jawa Barat II, karena penempatan nomor urut perempuan tidak sesuai peraturan. Pencoretan semua caleg PPP di dapil Jateng III dan Jabar II itu, diadukan PPP ke Bawaslu pada Kamis (13/6).

Menurut Endang, hasil verifikasi Bawaslu dengan PPP dan KPU, Ainul Bardiyyah sudah menunjukkan surat keterangan memproses KTP, yang dilampirkan dalam persyaratan. Namun dalam berkas tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di berkas berbeda dengan keterangan dari kelurahan dan kecamatan. “Kita menduga, perbedaan itu karena proses perekaman e-KTP,” ujarnya.

Selain itu, menurut Endang, berkas yang diterima KPU tidak seperti berkas yang menurut Ainul telah dikirimnya. Tapi, lanjutnya, Ainul tidak bisa membuktikan bahwa berkas yang diberikan itu telah diterima KPU.

Karena itu, Bawaslu merekomendasikan agar PPP membawa masalah tersebut ke ranah sengketa. “Di proses sengketa, ada proses mediasi. Mudah-mudahan itu bisa dilihat. Apakah KPU ada unsur keliru atau parpol yang ada unsur keliru,” ucapnya.

 Endang menjelaskan, Ainul sudah menyerahkan surat pernyataan, keterangan dari lurah, dan kecamatan Pati di mana yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP. “Nah, surat keterangan itu tertanggal 11 Juni, padahal masa perbaikan saja ditetapkan sampai 10 Juni. Kita harus sama-sama fair,” ujarnya.

 Bawaslu juga merekomendasikan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu, mengenai keputusan KPU yang menggugurkan keterwakilan caleg dua partai itu di sejumlah dapil.

 Dalam kasus PAN, untuk dapil Sumbar I, seorang caleg bernama Selvyana Sofyan Hosen dinyatakan tidak memenuhi syarat. Soalnya, tidak menyertakan ijazah. Karena tidak memenuhi syarat, Selvyana dicoret KPU. Akibatnya, kuota 30 persen perempuan bakal caleg PAN di dapil itu kurang. Buntutnya, semua caleg PAN di dapil itu digugurkan.

Begitu juga kasus yang dialami PPP dan Gerindra. PPP di dapil Jabar II sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan, tapi penempatan nomor urutnya salah sehingga digugurkan.

Sedangkan caleg Gerindra, Nur Rahmawati untuk dapil Jabar IX tercantum juga sebagai caleg PKPI dapil Jabar V. KPU lalu mencoret namanya dari dua partai tadi. Karena itu, kuota 30 persen perempuan Gerindra dan PKPI di dapil itu kurang. Akibatnya, semua bakal caleg Gerindra dan PKPI di dua dapil itu digugurkan.

Mengenai pencoretan caleg ganda ini, menurut Endang, Bawaslu belum menerima laporan sengketa dari Partai Gerindra dan PKPI. “Hanya Gerindra yang baru konsultasi,” ucapnya.

Kilas Balik
Dari Caleg Ganda Hingga Syarat Tak Lengkap


Sebelum KPU mencoret calon anggota legislatif di sejumlah daerah pemilihan, Ketua KPU Husni Kamil Manik sudah meminta partai politik melengkapi semua berkas persyaratan daftar caleg.

Setidaknya, menurut Husni, ada tiga poin kekurangan parpol. Pertama, caleg ganda. Kedua, kelengkapan administrasi caleg. Ketiga, syarat yang diajukan atau yang diisi parpol, yaitu formulir B dan BA. “Itu ada kekurangan-kekurangan sehingga tidak memenuhi syarat. Tiga poin penting itu yang akan ditekankan,” ujarnya sebelum pencoretan caleg.

Dari 6.576 berkas nama caleg yang diterima KPU, kebanyakan belum menyertakan foto. Selain itu, tujuh parpol belum menyerahkan berkas kelengkapan bacaleg. Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April. Kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan, diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9-22 Mei.

Hasil verifikasi KPU tak hanya menemukan 24 caleg ganda, tapi juga tidak memenuhi syarat administrasi. “Caleg ganda itu kan hanya satu syarat yang tidak terpenuhi, sementara syarat yang lain ada belasan. Kurang foto atau tidak menyertakan materai pun dinyatakan tidak lengkap,” ucap Husni.

Sebelumnya, tiga dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Ketiga parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dari seluruh nama caleg yang diserahkan tiga parpol tersebut ke KPU, tak ada satu pun yang memenuhi persyaratan.

“Masih ada caleg yang tidak menyertakan surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat publik. Misalnya, sekarang mereka bukan advokat, tapi nanti dia akan sekolah advokat. Oleh karena itu, kita kunci dengan surat pernyataan itu,” jelas anggota KPU Hadar Gumay.

Dari 492 caleg yang diserahkan PKS, semuanya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurang surat pernyataan tersebut. Sementara itu, dari 560 caleg yang diserahkan PPP, 93 di antaranya tidak disertai dokumen pelengkap, artinya hanya nama saja yang diserahkan ke KPU. PKPI yang menyerahkan 512 bacaleg ke KPU, 182 di antaranya tanpa disertai berkas pelengkap dan 330 sisanya tidak memenuhi syarat. Partai-partai itu kemudian melakukan perbaikan atau pelengkapan syarat.

Sebelum perbaikan dilakukan parpol, KPU juga menemukan 24 nama caleg ganda atau terindikasi pencalonan ganda. Husni Kamil menjelaskan, KPU telah melakukan verifikasi terhadap 6.577 caleg DPR. Dari daftar tersebut, KPU menemukan 24 caleg ganda atau terindikasi ganda dalam daftar nama caleg DPR.

Dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, ada 24 nama sama di daerah pemilihan lain dan di partai lain. “Ada 24 nama yang terindikasi ganda, baik ganda dalam daftar dapil maupun dalam daftar partai dari beberapa partai politik,” kata Husni.

Husni meminta parpol memperhatikan dan segera melakukan koreksi atas nama caleg ganda itu. KPU kemudian memberikan waktu kepada parpol untuk memperbaikinya sampai 22 Mei. Jika masih ada nama ganda, KPU tak segan mencoretnya.

Berdasarkan data dari KPU, dari 24 nama caleg ganda, tiga nama merupakan ganda partai, lima nama ganda dapil, tujuh nama terindikasi ganda dapil, dan sembilan nama terindikasi ganda. Yang disebut ganda partai adalah nama caleg yang terdaftar di dua partai sekaligus dengan dapil yang sama.

Ganda dapil adalah nama caleg yang terdaftar di partai sama, namun terdaftar di dua dapil berbeda. Indikasi ganda dapil adalah nama caleg yang berada di dapil berbeda. Indikasi ganda adalah nama caleg terdaftar di dua partai juga di dapil berbeda.

Caleg ganda terbanyak berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni 9 nama, kemudian Partai Gerindra 6 nama, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Hanura 3 nama, Partai Nasdem 2 nama dan dari PDIP 1 nama.

Bawaslu Punya Wewenang Yang Kuat
Afifudin, Koordinator JPRR

Koordinator LSM Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin menyatakan, Badan Pengawas Pemilu memang punya kewenangan untuk memediasi penyelenggara pemilu (KPU) dengan peserta pemilu jika terjadi dugaan pelanggaran atau sengketa.

Kata Afif, saat ini Bawaslu memiliki kewenangan yang kuat dalam Undang Undang Pemilu. Karena itu, konflik yang kerap terjadi antara KPU dengan peserta pemilu, bisa diatasi jika Bawaslu bisa memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya.

Mengenai rekomendasi Bawaslu agar parpol yang calegnya dicoret di beberapa dapil membawa masalah itu ke ranah sengketa pemilu, Afif menyatakan hal tersebut sudah tepat.

“Bawaslu akan melakukan klarifikasi atas aduan parpol tersebut,” kata Afif, kemarin.
Melalui laporan ke ranah sengketa, lanjut Afif, Bawaslu bisa melakukan mediasi dengan KPU dan parpol untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan kekeliruan yang terjadi di KPU, keputusan KPU bisa saja berubah,” ucap Afif.

Arif berharap, Bawaslu memiliki skema yang jelas dalam pengawasan terhadap KPU, partai politik, dan caleg, untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang sangat mungkin terjadi dalam tahapan pemilu. Kata dia, pelajaran Pemilu 2009 harusnya bisa dijadikan modal awal.

“Misalnya, skema pengawasan terhadap pencalonan legislatif. Bawaslu harus bisa masuk ke sistem verifikasi administrasi yang dibuat KPU dalam pencalonan ini, untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai undang-undang,” ucapnya.

Afif berharap, kedua lembaga ini segera menemukan formulasi untuk duduk bersama, dan merumuskan strategi pola komunikasi yang bagus untuk mengawal pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.

Berharap KPU Dan Bawaslu Tak Kuat-kuatan
Nu’man Abdul Hakim, Anggota Komisi II DPR

Anggota Komisi II DPR Nu’man Abdul Hakim menyarankan partai politik untuk mengikuti mekanisme yang ada dalam menyelesaikan masalah dengan KPU. Termasuk mengikuti rekomendasi Bawaslu yang menyarankan parpol membawa masalah pencoretan caleg ke ranah sengketa pemilu.

Kata Nu’man, parpol yang merasa dirugikan keputusan KPU sebaiknya segera mengadu ke Bawaslu. “Mekanisme pertama tentu lapor dulu ke Bawaslu. Dalam undang-undang terbaru, Bawaslu memang mempunyai kewenangan untuk memediasi,” katanya, kemarin.

Dalam mediasi, kata Nu’man, bisa saja sengketa diselesaikan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Namun, kata dia, jika tidak tercapai sepakat dalam mediasi, Bawaslu bisa memberikan semacam keputusan untuk diberikan kepada KPU.
“Undang-undang menyatakan seperti itu,” ujarnya.

Nu’man berharap, Bawaslu tegas dalam menyelesaikan masalah sengketa pemilu. Ia juga berharap, kedua lembaga tersebut bisa menjalin komunikasi dan bersinergi.

Kata dia, jalur pertama untuk menyelesaikan sengketa pemilu memang melalui jalur Bawaslu. “Konflik dengan KPU tak akan terjadi jika Bawaslu bisa memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya,” ucapnya.

Kata Nu’man, dalam pengalaman sebelumnya, kedua lembaga tersebut sering bersitegang karena memperlihatkan kekuatannya masing-masing.

“Keduanya kuat-kuatan,” kritiknya.

Selain itu, tidak ada formulasi yang bagus dari KPU dan Bawaslu dalam membangun komunikasi. “Terlalu kaku. Komunikasi non formalnya juga tidak bagus,” nilainya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya