Berita

gedung kpu/ist

Politik

Biodata Caleg Sudah Bisa Diakses di Situs KPU

RABU, 19 JUNI 2013 | 09:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan profil daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI kepada  publik. Profil para caleg tersebut secara detail dapat diakses melalui situs resmi KPU www.kpu.go.id.

"Ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan akses informasi kepada publik. Dengan keterbukaan ini, kami berharap publik dapat membaca, mencermati dan meneliti data para caleg tersebut. Selanjutnya memberikan masukan dan tanggapan," terang Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (19/6).

Dalam profil yang ditampilkan dalam situs web KPU tersebut, publik dapat membaca data diri para caleg mulai dari tempat tanggal lahir, status perkawinan, alamat tempat tinggal, riwayat pendidikan, kursus atau diklat yang pernah diikuti, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, riwayat perjuangan dan tanda penghargaan yang pernah diterima.


Ferry meminta masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan menyertakan identitas diri yang jelas. Masukan dan tanggapan yang diberikan juga harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan dapat menyampaikannya secara langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Sementara tanggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan ke KPU Provinsi. Begitu juga tanggapan terhadap calon anggota DPRD Kabupaten/kota disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Selain itu tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPR dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id.

Untuk substansi masukan dan tanggapan jelas Ferry, sesuai penjelasan pasal 62 ayat 5 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi calon. Selanjutnya sesuai peraturan KPU Nomor 13/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.

"Salah satu contoh misalnya syarat pendidikan mininimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), ternyata masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah bersekolah sesuai dengan data yang dia sampaikan dalam biodatanya. Karena menyangkut persyaratan administrasi. Ini yang akan kita klarifikasi ke partai," ungkap Ferry.

Sambung Ferry, partailah yang akan meminta kepastian dari instansi terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan masyarakat tersebut. Saat menyampaikan klarifikasi ke KPU, partai diminta melampirkan keterangan dari instansi terkait yang menerangkan keabsahan dokumen caleg tersebut.

Dalam hal klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU memberitahu dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti. KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh partai.
Jika partai tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU sesuai urutan berikutnya.

KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 14 sampai 27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada partai politik asalnya. Partai diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dari tanggal 5 sampai 18 Juli 2013. [rsn]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya