Berita

Aturan Pelaksana Pembuatan UU yang Libatkan DPD RI Harus Segera Dirumuskan!

SELASA, 18 JUNI 2013 | 10:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak legislasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD seharusnya siap menjalankan proses legislasi tripartite yang sebelumnya hanya melibatkan Presiden dan DPR. Namun, sejak keputusan pada 27 Maret lalu itu belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana pelaksanaan legislasi tripartite itu.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Saleh Daulay, meminta pemerintah, DPR, dan DPD diminta segera duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut.

"Kalau mengacu pada proses pembuatan UU yang selama ini diterapkan, maka semestinya ke depan DPD juga memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan RUU. RUU itu nanti akan dibahas secara bersama oleh tiga pihak. Kalau sebelumnya, DIM (daftar inventaris masalah) terhadap sebuah draft RUU hanya datang dari pemerintah dan DPR, ke depan tentu DIM itu juga bisa berasal dari DPD," ujarnya.


Sebagai eksekutif, tentu pemerintah yang diharapkan dapat menginisiasi dan mengambil peran aktif untuk mengimplementasikan keputusan MK itu. Sejak awal, pemerintah harus menjalin hubungan baik dengan DPD. Bila selama ini, kepentingan pemerintah hanya diperjuangkan oleh partai-partai koalisi, ke depan pemerintah tentu membutuhkan DPD.

"Nah, kalau hubungan dengan DPD bagus, maka tentu kepentingan pemerintah akan lebih mudah diperjuangkan. Sebaliknya, bila hubungan dengan DPD kurang harmonis, kepentingan pemerintah bisa terkendala," kata dia lagi.

Pemerintah dan DPR harus menjalankan keputusan MK tersebut. Jika tidak, berarti kedua institusi ini bisa dinilai melanggar perintah Mahkamah Konstitusi. Sebagai pengawal konstitusi, putusan MK memiliki posisi yang sangat tinggi. Terbukti, putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada peluang untuk banding dan kasasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya