Berita

yusuf supendi

Ngotot 493 Caleg PKS Digugurkan, Yusuf Supendi Serahkan Dokumen Setebal 76 Hal ke KPU

SENIN, 17 JUNI 2013 | 23:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Yusuf Supendi memperkuat pengaduan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus seluruh calon anggota legislatif yang didaftarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan sejumlah bukti. Mantan politisi PKS itu menyerahkan bukti berupa dokumen setebal 67 halaman ke KPU sebagai dasar pengaduannya.

"Ada 17 halaman dan lampiran 50 halaman," kata Yusuf saat ditemui Rakyat Merdeka Online usai menyerahkan bukti keilegalan PKS di kantor KPU, Jakarta, Senin petang (17/6).

Bukti yang disampaikan ke KPU antara lain terkait dokumen-dokumen pengangkatan Anis Matta sebagai presiden dan Taufik Ridho sebagai sekjend PKS oleh Majelis Syuro beberapa jam setelah Luthfi mengundurkan diri karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, pengangkatan keduanya oleh Majelis Syuro tidak sah dan batal demi hukum karena dilakukan tidak sesuai AD/ART partai.


Penetapan keduanya oleh Majelis Syuro dilakukan kurang dari 24 jam setelah Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri karena di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga PKS menyebut rapat Majelis Syuro diajukan sepertiga dari 99 anggota Majelis Syuro. Dan Pasal 12 ayat 4 menyebut musyawarah Majelis Syuro dilaksanakan 7 hari setelah undangan disampaikan ke anggota Majelis Syuro.

"Dari KPU tadi ketemu Pak Agus, ketemu Pokja Pencalonan, Pak Safa'at. Saya serahkan bukti-buktinya," jelas dia.

Yusuf yang kini aktif di Partai Hanura mengungkapkan KPU harus menghapus seluruh caleg PKS yang berjumlah 493 orang karena ditandatangani Presiden PKS Anis Matta. Padahal dalam akta notaris yang merupakan pijakan partai politik sebagai badan hukum disebutkan struktur yang ada di PKS adalah ketua umum DPP.

Selain itu, Yusuf juga mengaku menyertakan bukti-bukti keilegalan terkait pengunduran diri Hidayat Nur Wahid dari posisi ketua umum dalam pengaduannya ke KPU.

"Saat Hidayat mengundurkan diri, SK yang ditandatangi Kiai Rahmat Abdullah dikatakan mundur dari ketua umum DPP. Dalam SK kata-kata itu diulang delapan kali. Kalau mau pakai presiden rubahlah akte notarisnya. Jangan di publik menggunakan presiden PKS padahal sesuai aturan harusnya ketua umum DPP," tandas Yusuf. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya