Berita

yusuf supendi

Ngotot 493 Caleg PKS Digugurkan, Yusuf Supendi Serahkan Dokumen Setebal 76 Hal ke KPU

SENIN, 17 JUNI 2013 | 23:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Yusuf Supendi memperkuat pengaduan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus seluruh calon anggota legislatif yang didaftarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan sejumlah bukti. Mantan politisi PKS itu menyerahkan bukti berupa dokumen setebal 67 halaman ke KPU sebagai dasar pengaduannya.

"Ada 17 halaman dan lampiran 50 halaman," kata Yusuf saat ditemui Rakyat Merdeka Online usai menyerahkan bukti keilegalan PKS di kantor KPU, Jakarta, Senin petang (17/6).

Bukti yang disampaikan ke KPU antara lain terkait dokumen-dokumen pengangkatan Anis Matta sebagai presiden dan Taufik Ridho sebagai sekjend PKS oleh Majelis Syuro beberapa jam setelah Luthfi mengundurkan diri karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, pengangkatan keduanya oleh Majelis Syuro tidak sah dan batal demi hukum karena dilakukan tidak sesuai AD/ART partai.


Penetapan keduanya oleh Majelis Syuro dilakukan kurang dari 24 jam setelah Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri karena di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga PKS menyebut rapat Majelis Syuro diajukan sepertiga dari 99 anggota Majelis Syuro. Dan Pasal 12 ayat 4 menyebut musyawarah Majelis Syuro dilaksanakan 7 hari setelah undangan disampaikan ke anggota Majelis Syuro.

"Dari KPU tadi ketemu Pak Agus, ketemu Pokja Pencalonan, Pak Safa'at. Saya serahkan bukti-buktinya," jelas dia.

Yusuf yang kini aktif di Partai Hanura mengungkapkan KPU harus menghapus seluruh caleg PKS yang berjumlah 493 orang karena ditandatangani Presiden PKS Anis Matta. Padahal dalam akta notaris yang merupakan pijakan partai politik sebagai badan hukum disebutkan struktur yang ada di PKS adalah ketua umum DPP.

Selain itu, Yusuf juga mengaku menyertakan bukti-bukti keilegalan terkait pengunduran diri Hidayat Nur Wahid dari posisi ketua umum dalam pengaduannya ke KPU.

"Saat Hidayat mengundurkan diri, SK yang ditandatangi Kiai Rahmat Abdullah dikatakan mundur dari ketua umum DPP. Dalam SK kata-kata itu diulang delapan kali. Kalau mau pakai presiden rubahlah akte notarisnya. Jangan di publik menggunakan presiden PKS padahal sesuai aturan harusnya ketua umum DPP," tandas Yusuf. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya