3.500 eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan (FKK) menuntut hak karyawan yang belum terpenuhi oleh pihak perusahaan, sejak PHK pada tahun 2000 silam.
Koordinator perwakilan 3.500 eks karyawan PT DI Hari Safari menyatakan, dana yang dijanjikan oleh PT DI dan disetujui oleh Menakertrans saat itu Jacob Nuwawea, mengisyaratkan bahwa eks karyawan PT DI akan diberikan dana abadi sebesar Rp 200 milliar. Dari jumlah dana tersebut, bukannya membuat eks karyawan senang. Namun menjadikan sebuah permasalahan dimana sejak dinyatakan tahun 2003 lalu hingga tahun 2008 belum pernah menerima dana abadi yang dijanjikan senilai Rp 200 milliar bagi 3.500 eks karyawan PT DI.
"Kami sudah berbaik hati dengan pihak pengurus FKK yang dipimpin oleh Arif Minardi (sekarang anggota DPR RI) untuk memproses dana abadi tersebut. Namun, hingga saat ini bukan bukti yang kami terima, melainkan janji belaka dari pihak pengurus FKK PT DI," ujar Hari Safari.
Hari menilai, pihaknya bersama sekitar 100 eks karyawan PT DI mencoba melakukan penelusuran ke BPK RI pada tahun 2009 lalu, dan menemukan adanya kejanggalan dalam hal penyaluran dana abadi bagi ribuan eks karyawan PT DI tersebut.
"Awal tahun lalu kami ke BPK, minta bukti audit tentang PT DI, perihal dana abadi bagi eks karyawan. Dalam audit terlihat adanya pengucuran dana langsung bagi dana abadi eks karyawan," ujar Hari Safari, Senin (17/6).
Dalam halaman 26 audit BPK tahun 2010, tercantum bahwa pihak PT DI sepakat membayar dana pemberdayaan bagi eks karyawan sebesar Rp 200 miliar dengan skema pembayaran Rp 10 miliar dibayar tunai paling lambat satu bulan setelah dibuat perjanjian. Selanjutnya Rp 40 miliar dibayar tunai selambat-lambatnya 12 bulan atas nama pihak kedua (Arif Minardi, Ketua Umum SPFKK waktu itu), dimungkinkan atas dana non tunai tersebut digunakan oleh pihak kedua (PTDI) dengan skema paling aman dan menguntungkan bagi pihak kedua (SPFKK) yang akan dibuatkan perjanjian tersendiri dan dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan sejak efektif berlakunya perjanjian perdamaian.
Dari data BPK diatas, para eks karyawan PT DI merasa terpanggil menuntut agar pihak pemerintah yang berwenang dalam penegakan hukum untuk mengusut dana abadi eks karyawan tersebut.
"Selama hampir 13 tahun kami bekerja serabutan, dan mengharapkan dana abadi tersebut bisa dicairkan sesuai haknya," ujar Hari.
Dari data yang dimiliki, pencairan dana abadi sendiri baru mencapai sekitar Rp 33 Milliar, dan sisanya tidak diketahui mengalir ke mana.
"Dengan tekad untuk mengembalikan hak kami selaku eks karyawan PT DI. kami sudah melaporkan audit BPK tahun 2009 ini ke KPK pada tanggal 21 Maret 2013 lalu, yang diterima oleh pihak KPK atas nama Suyadi Bidang Penerima Laporan Pengaduan," terang Hari
.[wid]