Berita

Elda Devianne

X-Files

Kejagung Korek Riwayat Medis Sakit Elda Devianne

Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB
SENIN, 17 JUNI 2013 | 09:15 WIB

Sepanjang pekan ini, penyidik baru berhasil mengorek keterangan dua saksi kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) sebesar Rp 55 miliar.

Empat saksi penting yang dijadwalkan diperiksa sepanjang pekan ini antara lain, Direktur Utama PT Radina Niaga Mulia (RNM) Adhia Rachmandi Adiningrat, Direktur PT Dana Simba (DS) Patima, kuasa Direktur CV Nirwana Indah, Kusmachwudin, dan Direktur CV Nirwana Indah Harta Ismiati.

Saksi Adhia Rachmandi Adiningrat adalah suami tersangka kasus ini, Elda Devianne Adiningrat. Dia diperiksa lantaran diduga mengetahui aliran dana dari BJB yang masuk ke perusahaannya. “RNM adalah salah satu vendor yang mendapat dana kucuran kredit BJB,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi.


Fasilitas kredit itu diperoleh atas disetujuinya permohonan kredit PT Cipta Inti Permindo (CIP) untuk kegiatan pakan ikan.

Untung menambahkan, Adhia diperiksa mengenai mekanisme penerimaan dana kredit dari CIP.  Untung belum menjelaskan, berapa nominal dana yang diperoleh RNM. Dia juga menolak membeberkan, bagaimana hubungan kerja sama CIP dengan RNM.

Senada dengan Untung, saksi Adhia tutup mulut tatkala dikonfirmasi seputar pemeriksaan yang dilakoni selama delapan jam itu. Lepas dari substansi kucuran dana kredit, Untung membenarkan, bila saksi juga dicecar pertanyaan seputar penyakit tersangka Elda.

Kata Untung, selain mendapat keterangan dokter, penyidik perlu mengklarifikasi penyakit tersangka Elda pada suaminya. Jaksa beranggapan, sebagai pihak yang menandatangani alias bertanggungjawab dalam pengobatan Elda, saksi mengetahui riwayat atau detil penyakit tersangka. Seperti diketahui, dengan alasan sakit, Elda tak jadi ditahan. Dia dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Saksi lain yang dimintai keterangannya adalah Patima. Direktur PT Dana Simba (DS) itu, rencananya diklarifikasi mengingat perusahaannya juga tercatat sebagai vendor penerima kredit BJB. Tapi, saksi yang satu ini tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Patima sempat mengakui, dana diperoleh PT DS karena dalam dokumen pengajuan kredit PT CIP, PT DS disebut sebagai pengelola pakan ikan. Namun sebagaimana yang terjadi dengan RNM, dana yang diterima PT DS tidak dimanfaatkan untuk  mengelola pakan ikan. Melainkan, disetor ke rekening tersangka Yudi Setiawan, Dirut PT CIP.

Sebelum memeriksa Patima, jaksa juga mengorek kesaksian kuasa Direktur CV Nirwana Indah, Kusmachwudin pada Selasa (11/6). Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai vendor penerima kredit BJB Cabang Surabaya, Jawa Timur.

 Namun pada pelaksanaannya, proyek pengadaan pakan ikan yang sedianya dilaksanakan CV tersebut, tidak berjalan. Seperti dua perusahaan sebelumnya, begitu menerima kucuran kredit dari BJB, dana tersebut disetorkan kembali PT CIP. 

Untung menambahkan, penyidik tidak puas hanya memeriksa kuasa Direktur CV Nirwana Indah. Sebab menurutnya, dia kurang memahami substansi penerimaan dan pengembalian dana kredit yang diperoleh perusahaannya. “Saksi tidak dalam kapasitas sebagai pengambil keputusan di perusahaan tersebut,”  ucapnya.

Karena itu, pada Kamis (13/6) penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi Direktur CV Nirwana Indah, Harta Sumiati. Akan tetapi, pemeriksaan saksi ini gagal dilaksanakan. Sebab, Harta juga tak datang tanpa alasan yang jelas. “Kita sudah kirim panggilan kembali. Saksi-saksi ini keterangannya diperlukan untuk melengkapi keterangan saksi lain dan tersangka kasus ini.”

Yang jelas, tambah Untung, saksi-saksi dari tiga perusahaan atau vendor penerima dana tersebut diduga mengetahui modus kredit fiktif yang dilakukan PT CIP dan kroninya. Dengan kata lain, ada dugaan kesengajaan untuk menyelewengkan dana kredit tersebut.

Sebab, menurut dia, idealnya kredit BJB yang dicairkan langsung ke perusahaan vendor untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. “Kenapa dipakai untuk kepentingan lain atau tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Karenanya, jaksa mengkategorikan dalih kredit biaya pengadaan bahan baku pakan ikan, fiktif belaka.

Kilas Balik
Enam Orang Jadi Tersangka Karena Diduga Selewengkan Kredit Rp 55 M


Kasus penyelewengan modal kerja ini terjadi saat BJB Cabang Surabaya, Jawa Timur menyalurkan kredit sebesar Rp 55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) sebesar Rp 55 miliar. Kredit itu ditujukan untuk pengadaan bahan baku pakan ikan.

Dalam proyek ini, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan. Rekanan PT CIP antara lain, PT E Farm Bisnis Indonesia, anak perusahaan PT Sang Hyang Seri. PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor seperti PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah dan PT Dana Simba.

Penyidik menduga proyek pengadaan bahan baku pakan ikan ini merupakan proyek fiktif. Hal itu dilatari temuan aliran dana dari Yudi Setiawan, Direktur PT CIP kepada PT Cipta Terang Abadi.

Atas penyelewengan kredit tersebut, penyidik menetapkan enam tersangka. Para tersangka adalah Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Seri, Dedi Yamin, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, dan Kepala BJB Cabang Majalengka sekaligus ekas Kepala BJB Cabang Surabaya, Akhmad Faqih.

Digarisbawahi Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, untuk tersangka Yudi Setiawan, masih proses persidangan dan telah ditahan pengadilan. Dia ditahan karena lebih dulu tersandung kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lebih jauh, dalam kasus ini Kejagung belum berhasil memeriksa Bupati Lombok Tengah, Suherly sebagai saksi. Direktur Penyidikan Kejagung  M Adi Toegarisman mengatakan, pemanggilan Suherly ditujukan untuk mengklarifikasi dugaan adanya aliran dana kasus tersebut.

“Suherly dipanggil sebagai saksi untuk para tersangka. Sebagai saksi karena ada aliran dana,” katanya, Selasa (4/6/). 

Bekas Kapuspenkum Kejagung ini menolak merinci apa kaitan Bupati Lombok Timur dalam kasus tersebut. Tapi, Suherly tidak memenuhi pemanggilan penyidik  dengan alasan masih ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Biasanya tim akan memanggil dan akan menjadwal ulang,” ujarnya.

Untung menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, pihak PT Asuransi Jasindo juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 26 Maret lalu. “Hingga pukul tiga sore, yang bersangkutan tidak hadir memehuhi panggilan. Kita sudah sampaikan panggilan ulang.”

Perlu Diungkap Dugaan Keterlibatan Politisi Dan Pejabat
Bambang Widodo Umar, Purnawirawan Polri

Kombes (purn) Bambang Widodo Umar meminta, kasus dugaan kredit fiktif Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) diselesaikan hingga tuntas. Oleh sebab itu, jangan sampai pengusutan kasus ini berhenti sampai di pegawai kroco saja.

“Dugaan keterlibatan elit-elit atau politisi di dalamnya juga perlu diungkap,” katanya.
Dugaan keterlibatan politisi di sini, menurutnya, sudah terlihat dari pemeriksaan saksi Ahmad Fathanah di Gedung KPK, saksi Bupati Lombok Timur, serta kepemilikan saham mayoritas BJB.

Dia mengingatkan, kasus BJB ini menjadi salah satu kasus prioritas yang perlu ditangani serius. Jadi, jangan sampai kejaksaan hanya menindak pelaku yang nota bene pelaku lapangan saja. “Siapa otak di balik kasus ini, itu yang perlu diusut secara tegas.”

Lebih jauh, dia meminta penyidik kejaksaan lebih tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi-saksi. Sebab secara sepintas, persoalan ini terlihat sepele. Namun, secara garis besar bisa mempengaruhi atau bahkan menghambat penuntasan perkara.

Oleh sebab itu, dia menyampaikan, semua bentuk toleransi yang sudah diberikan jaksa pada saksi-saksi yang mangkir, perlu diminimalisir. Kejaksaan selaku penyidik kasus ini, hendaknya tegas dalam menyikapi beragam alasan saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dengan kata lain, penyidik seyogyanya responsif. “Segera layangkan panggilan berikutnya atau bila keterangan saksi penting dan mendesak, jaksa bisa mendatangi saksi. Yang penting, semua ini dilaksanakan demi kepentingan menyelesaikan perkara dalam waktu cepat,” katanya.

Saksi-saksi Yang Mangkir Mesti Diwaspadai
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan, komitmen kejaksaan mengusut perkara korupsi saat ini perlu ditunjukkan. Hal ini penting mengingat prestasi kejaksaan menyelesaikan perkara korupsi cenderung minim.

“Ini momentum kejaksaan dalam memperbaiki kinerjanya,” katanya.
Dengan begitu, penyidik tidak boleh membiarkan saksi-saksi mangkir tanpa alasan yang jelas. Sikap santai penyidik, kata dia, justru melemahkan pengusutan sebuah perkara. Lebih berbahaya lagi, hal ini juga dapat mengundang kerawanan tertentu.

Bukan tak mungkin, sebutnya, kelambanan pengusutan perkara dipicu faktor-faktor tertentu.

Asumsi-asumsi negatif inilah yang sambung dia perlu dibasmi dengan kinerja yang konkret. Dia menambahkan, persoalan kredit fiktif yang terkait dengan perbankan perlu ditangani secara cermat. Jangan sampai, penanganan kasus-kasus seperti ini hanya tuntas di level bawahan saja.

“Ungkap siapa otak dari kejahatan tersebut. Karena bukan tidak mungkin, kejahatan menyangkut uang bank ini diakukan oleh orang-orang atau kelompok yang memiliki pengaruh atau kekuasaan,” duga politisi PDIP ini.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar penyidik selaku penegak hukum, tak mudah menyerah menghadapi polah pelaku kasus ini. Diyakini, serapi-rapinya pelaku menyembunyikan modus dan hasil kejahatannya, suatu saat pasti akan terbongkar.

“Tentunya upaya membongkar kejahatan ini dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan yang cermat,” tukasnya  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya