Berita

alkes/ist

Politik

Fakta Persidangan: Subkontrak Proyek Alkes Langgar Aturan

SENIN, 10 JUNI 2013 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Subkontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, dari PT Rajawali Nusindo ke PT Prasasti Mitra melanggar aturan.

Demikian terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kasus ini dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta Selatan (Senin, 10/6).

Bermula, saksi bekas Kepala Cabang Jakarta II PT Rajawali Nusindo, Suwanto yang bersaksi ditanyakan oleh Hakim Anggota, Slamet perihal apakah dalam klausul diperbolehkan melakukan subkontrak. Oleh saksi, dijawab tidak diperbolehkan.


"Tidak diperbolehkan subkontrak," terang Suwanto di hadapan persidangan.

Lebih lanjut Suwanto menjelaskan jika PT Prasasti Mitra adalah salah satu perusahaan pemasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager buatan Jerman. Alat itu yang dibutuhkan dalam pengadaan alat medis buat menghadapi ancaman wabah flu burung.

Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, JPU KPK menyatakan bahwa PT Rajawali Nusindo dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Lantaran PT Rajawali Nusindo melakukan subkontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak. [rsn]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya