Berita

Orang Tua Bocah yang Divonis Bui juga Bisa Dipidana

KAMIS, 06 JUNI 2013 | 12:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Tak hanya aparat hukum, orang tua dari anak berumur 11 tahun, yang divonis 2 bulan 6 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terkait kasus pencurian HP dan mahasiswa, juga bisa dipidana.

Karena orang tua bocah tersebut dianggap menelantarkan anaknya.

"Lengkap penderitaan anak karena sikap ibu yang melanggar pasal 77 UU No. 23/2002 Perlindungan Anak, bahwa ortu dapat dipidana 5 tahun jika menelantarkan anaknya," jelas komisoner KPAI M. Ihsan (Kamis, 6/6).


Dikutip dari sebuah media online, ketika menghubungi sang ibu melalui HP sipir penjara, ibunya menjawab, "Biarlah kau disitu, nggak suka aku lihat kamu," ucap bocah tersebut menirukan ucapan ibunya.

"Gak tau mau pulang kemana. Mamak (ibu) melarang pulang ke rumah," ujar bocah tersebut di ruang tahanan PN Pematang Siantar.

Menurut Ihsan, melanjutkan keterangannya, bocah berumur 11 tahun itu, satu dari 4,8 juta anak terlantar. Padahal, UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.

"Semoga kasus ini membuka mata Kapolri, Kajagung, Ketua MA, Menkumham dan Mensos bahwa petugasnya belum memahami perlindungan anak dan pengetahun untuk ortu, masyarakat," demikian Ihsan. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya