Berita

Hukum Bui Anak Berumur 11 Tahun, Aparat Hukum Dinilai Langgar UU

KAMIS, 06 JUNI 2013 | 10:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara, kepada anak berumur 11 tahun terkait kasus pencurian HP dan mahasiswa.

Karena, tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan KPAI mengubah usia batas umur anak yang dapat diajukan ke Sidang Anak dari 8 tahun menurut UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak menjadi 12 tahun.

Dalam pasal 5 disebutkan, anak dibawah 12 tahun  (sebelumnya 8 th) melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, dikembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh untuk dibina. Jika tidak bisa, maka penyidik menyerahkan kepada Depsos setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing kemasyaratan.


"Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kemensos, Menkumham kecolongan dengan dibawanya kasus anak dibawah umur ke PN Pematang Siantar, mulai dari polisi memenjarakan bocah 11 tahun," ungkap Komisioner KPAI M. Ihsan (Kamis, 6/6).

"Seharusnya Bapas Kumham dengan kewenangan litmasnya mengingatkan polisi, Dinas Sosial mengambil alih tugas polisi sesuai ketentuan UU. Malah Jaksa Ronald Nainggolan menuntut 3 bulan dan hakim Roziyanti memvonis 2 bulan 6 hari," kesal Ihsan.

"Ini pelanggaran UU oleh aparat negara. Disisi lain anak terlanjur masuk penjara dengan segala penderitaan dan tidak mungkin dikembalikan kerugian yang dialami bocah tersebut," tandas Ihsan. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya