Berita

Jamal Aziz/ist

KAPPRT: Jamal Aziz dan Nurul Arifin Tak Sensitif dengan Nasib PRT

RABU, 05 JUNI 2013 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (KAPPRT) menyesalkan sikap dan pendapat dari anggota DPR Jamal Aziz dan Nurul Arifin yang tidak setuju dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT). Keduanya menganggap RUU PPRT merusak tatanan bangsa.

"Kami menyesalkan sikap kedua anggota DPR tersebut yang tidak memiliki sensitifitas terhadap PRT sebagai pekerja dan bekerja dalam situasi rentan kekerasan," begitu keterangan pers KAPPRT yang diterima redaksi menanggapi rapat harmonisasi yang dilakuakan Badan Legislasi dan Anggota Komisi IX DPR RI, siang tadi, Rabu (5/6).

Jamal dan Nurul lebih membahas praktek di rumah masing-masing daripada melihat fakta situasi PRT yang mengalami pelanggaran hak-hak dan kekerasan. Bahkan Jamal Aziz secara terus terang mengatakan sebagai pemilik PJTKI, dia menentang pembatasan usia minimum PRT dan menentang pendidikan pelatihan bagi PRT karena mereka cukup dilatih oleh majikan.


Sementara Nurul Arifin mengatakan secara pribadi dirinya keberatan atas RUU PPRT karena menempatkan negara sebagai terdakwa. RUU PPRT mengandung liberalisasi karena merusak tatanan bangsa, dan sangat materialistik karena menjadikan PRT sebagai pekerja.

"Tidak benar bahwa RUU PPRT merusak tatanan bangsa. Justru RUU PPRT dimaksudkan untuk menghapus praktek budaya feodal dan perbudakan yang telah berlangsung berabad-abad dengan berbagai bungkus istilah dan dalam hubungan kerja tanpa batasan dan ditentukan oleh majikan."

KAPPRT menilai sikap Jamal dan Nurul sebagai bentuk menutup mata terhadap 653 kasus kekerasan terhadap PRT  dimana 30 persen diantaranya adalah PRTA dan 80% kasus adalah multi kekerasan termasuk upah yang tidak dibayar. Menurut KAPPRT, apa yang terjadi di Arab Saudi dan Malaysia adalah sama juga terjadi di Indonesia.

"Apakah Jamal Aziz sebagai pemilik PJTKI dan Nurul Arifin juga akan mengatakan hal sama atas nasib PRT migran bahwa perlindungan PRT migran akan merusak tatanan (tatanan Arab Saudi dan tatanan Malaysia-negara tujuan)? Sebagai wakil rakyat, keduanya seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat dan kaum pekerja yang termarginalkan yaitu salah satunya PRT," begitu tertulis lagi dalam keterangan pers KAPPRT yang merupakan gabungan dari KSPI, KSPSI, KSBSI, JALA PRT, JARI PPTKILN.

KAPPRT menegaskan RUU PPRT didukung oleh serikat buruh/pekerja termasuk Majelis Pekerja Buruh Indonesia dengan 3 konfederasi sp/sb KSPI, KSBSI, KSPSI dan 9 federasi. Tidak benar tudingan Nurul yang mengatakan bahwa RUU ini tidak didukung oleh pekerja lainnya. Justru buruh/pekerja telah menggalang langkah maju solidaritas sebagai rakyat dan kaum pekerja.

Dikatakan, Negara melalui pemerintah dan DPR harus bertanggungjawab untuk melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai PRT dan tidak menyerahkan nasib PRT kepada majikan yang sangat beragam dan tanpa rambu-rambu. Justru tugas negara adalah memastikan warga negara satu sama lain untuk saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban yang berkeadilan.

"Kami akan terus memantau, mengawal dan mendesak agar pembahasan RUU PPRT terus berlangsung dan dituntaskan hingga menjadi UU Perlindungan PRT yang dengan isi mencerminkan perlindungan dan keadilan untuk PRT." [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya