Berita

ilustrasi/ist

Politik

Harmonisasi RUU Perlindungan PRT Diapresiasi

RABU, 05 JUNI 2013 | 18:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (KAPPRT) menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi dan Komisi IX DPR RI yang hari ini mengadakan rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal itu dinilai sebagai langkah maju karena RUU PPRT diajukan ke DPR sejak 2004 namun tidak kunjung disahkan.

KAPPRT juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan dan masukan positif dari anggota Baleg DPR dan penjelasan dari Komisi IX DPR terkait dengan berbagai hal seperti diantaranya latar belakang pentingnya RUU PPRT,  batas usia minimum bekerja sebagai PRT, dan pendidikan pelatihan bagi PRT.

"RUU PPRT penting untuk memberikan perlindungan kepada PRT yang bekerja di wilayah privat dan rentan kekerasan dan pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja," tulis KAPPRT dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (5/6).


Dikatakan bahwa penyusunan RUU PPRT dilakukan dengan proses yang panjang dengan riset, kajian dan uji publik di berbagai wilayah antara lain NTB, Sumatera Utara, DIY, DKI Jakarta, Jatim, Lampung, Batam, Sulawesi Selatan. RUU PPRT penting sebagai bagian dari konsisten Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan PRT di dalam negeri dan luar negeri sebagaimana meminta negara tujuan buruh migran untuk melindungi PRT migran.

"RUU PPRT menjadi bagian dari agenda Indonesia sebagaiman disampaikan oleh Presiden SBY dalam Sidang Perburuhan Internasional ke 100 pada 14 Juni 2011 yang menyampaikan bahwa RI akan segera membuat RUU PPRT dan mengacu pada Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT," tulis KAPPRT, yang merupakan gabungan dari KSPI, KSPSI, KSBSI, JALA PRT, JARI PPTKILN lagi.

Terkait batasan usia minimum yaitu 18 tahun dan toleransi usia PRTA 15-17 tahun dengan masa transisi, dijelaskan KAPPRT, dimaksudkan sebagai pemenuhan perlindungan dan hak anak karena rentan kekerasan. Kasus-kasus kekerasan PRT sebagian besar adalah PRTA. Kasus terbaru adalah Marchela, PRT yang berusia 13 tahun dari NTT yang bekerja di Pontianak yang mengalami kekerasan dari majikan dan gajinya tidak dibayar.

"RUU PPRT disusun juga dengan mengakomodir culture dan praktek-praktek terbaik yang sudah ada yang melindungi PRT." demikian tulis KAPPRT.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya