Berita

gamawan fauzi/ist

Nusantara

Karut-marut Pemerintahan Kepulauan Aru Belum Temui Solusi

SELASA, 04 JUNI 2013 | 11:16 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum memutuskan pelaksana tugas Bupati Kepulauan Aru yang telah diusulkan Gubernur Karel Albert Ralahalu pada 31 Mei lalu. Pemerintahan Kepulauan Aru amburadul akibat pasangan Bupati dan Wakil Bupati-nya tersangkut kasus korupsi.

"Kami masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memutuskan siapa dipercayakan menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Maluku, Jusuf Putirulan, ketika dikonfirmasi, Selasa (4/6).

Gubernur Maluku mengusulkan Plt Bupati Kepulauan Aru untuk menyikapi status Bupati Teddy Tengko yang dieksekusi Rabu lalu terkait kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp 42,5 miliar.


Begitu pun pengusulan penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, karena terkait kasus penyimpangan APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar lebih.

Pengusulan penonaktifan Umar karena Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan hasil penyidikan sudah lengkap (P21) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 30 Mei 2013. Hanya saja pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka maupun barang bukti) belum dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Jusuf tidak bersedia menyebutkan siapa yang diusulkan Gubernur Maluku menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru.

"Itu kewenangan gubernur yang mengacu pada ketentuan perundang- undangan. Kita bersabar saja sambil menunggu keputusan Mendagri," katanya.

Sedangkan, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan sedang menunggu usul Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu terkait pengganti Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.

Terkait status hukum Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona, yang juga diduga terlibat kasus korupsi lain, Mendagri mengaku belum mengetahui kejelasan status hukum tersebut dari Gubernur Maluku.

"Kalau dia (Umar Djabumona) sudah terdakwa, tentu akan kami nonaktifkan juga. Kalau Teddy Tengko diberhentikan dan Umar juga dinonaktifkan, maka kami akan menunjuk pejabat," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, jika bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru tidak dapat menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka sekretaris daerah setempat akan ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) selama satu bulan.

"Setelah itu, apabila gubernur merasa cocok dengan kinerjanya, maka jabatannya bisa menjadi pelaksana tugas hingga dilakukan pemilihan bupati baru," katanya. [ant/ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya