Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko, membantah sebuah kabar yang bisa membuat panas situasi di Kepulauan Aru. Dia menepis mendapat perlakuan tidak layak ketika dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Rabu pekan lalu (29/5). Teddy menegaskan, tidak pernah disiram air oleh petugas di sana.
"Itu hanya isu yang tidak benar karena sesungguhnya baju memang basah karena keringat," katanya melalui pesan singkat (SMS), Senin (3/6).
Dia juga membantah mengalami siksaan saat berada di Lapas Kelas II Ambon, sebelum dia dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada Jumat pagi (31/5).
"Jadi masyarakat, terutama di Kepulauan Aru, terprovokasi dengan isu yang sengaja disampaikan oknum tertentu dengan tujuan mendiskreditkan aparat penegak hukum," tegas Teddy.
Terpidana korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar itu menyatakan, baju yang dikenakannya itu basah karena keringat setelah mengenakan jaket menjelang pesawat mendarat di pangkalan TNI-AU (Lanud) di Desa Laha, Kota Ambon.
"Pemakaian jaket lalu dibawa dengan mobil tahanan tertutup dari Lanud ke Lapas itulah yang mengakibatkan baju terlihat basah," ujar Teddy.
Dia juga menyatakan setelah tiba di barak elang Lapas Ambon, baju dinas Bupati maupun jaket dilepas diganti dengan kaos, selanjutnya pemeriksaan kesehatan.
Theddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
Kejati Maluku sedianya mengeksekusi Theddy menindaklanjuti putusan MA tertanggal 10 April 2012, namun pihak Theddy melakukan perlawanan karena menilai putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k.
Itu pun diperkuat hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin, yang saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan 'non- executable.' Begitu juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan tertanggal 22 November 2012 menyatakan apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.
Dasar hukum inilah yang memotivasi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memohon pertimbangan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Theddy.
Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris Ditjen Otda dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 telah mengaktifkannya kembali menjadi Bupati Kepulauan Aru.
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, mengusulkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri, Gamawan Fauzi, karena Bupati, Teddy Tengko, maupun Wakil Bupati, Umar Djabumona, terlibat kasus korupsi.
Pengusulan penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, karena polisi telah melimpahkan hasil penyidikan sudah lengkap(P21) ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (30/5). Umar terkait dugaan penyimpangan APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar lebih.
[ant/ald]