Berita

teddy tengko/ist

Nusantara

Teddy Tengko Bantah Disiram Air dan Disiksa

SENIN, 03 JUNI 2013 | 10:28 WIB

Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko, membantah sebuah kabar yang bisa membuat panas situasi di Kepulauan Aru. Dia menepis mendapat perlakuan tidak layak ketika dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Rabu pekan lalu (29/5). Teddy menegaskan, tidak pernah disiram air oleh petugas di sana.

"Itu hanya isu yang tidak benar karena sesungguhnya baju memang basah karena keringat," katanya melalui pesan singkat (SMS), Senin (3/6).

Dia juga membantah mengalami siksaan saat berada di Lapas Kelas II Ambon, sebelum dia dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,  pada Jumat pagi (31/5).


"Jadi masyarakat, terutama di Kepulauan Aru, terprovokasi dengan isu yang sengaja disampaikan oknum tertentu dengan tujuan mendiskreditkan aparat penegak hukum," tegas Teddy.

Terpidana korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar itu menyatakan, baju yang dikenakannya itu basah karena keringat setelah mengenakan jaket menjelang pesawat mendarat di pangkalan TNI-AU (Lanud) di Desa Laha, Kota Ambon.

"Pemakaian jaket lalu dibawa dengan mobil tahanan tertutup dari Lanud ke Lapas itulah yang mengakibatkan baju terlihat basah," ujar Teddy.

Dia juga menyatakan setelah tiba di barak elang Lapas Ambon, baju dinas Bupati maupun jaket dilepas diganti dengan kaos, selanjutnya pemeriksaan kesehatan.

Theddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.

Kejati Maluku sedianya mengeksekusi Theddy menindaklanjuti putusan MA tertanggal 10 April 2012, namun pihak Theddy melakukan perlawanan karena menilai putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k.

Itu pun diperkuat hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin, yang saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan 'non- executable.' Begitu juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan tertanggal 22 November 2012 menyatakan apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.

Dasar hukum inilah yang memotivasi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memohon pertimbangan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Theddy.

Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris Ditjen Otda dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 telah mengaktifkannya kembali menjadi Bupati Kepulauan Aru.

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, mengusulkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri, Gamawan Fauzi, karena Bupati, Teddy Tengko, maupun Wakil Bupati, Umar Djabumona, terlibat kasus korupsi.

Pengusulan penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, karena polisi telah melimpahkan hasil penyidikan sudah lengkap(P21) ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (30/5). Umar terkait dugaan penyimpangan APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar lebih. [ant/ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya